Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah

Polresmaukutengah.com- Bertempat di  Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kab. Maluku Tengah . Tim Satgas Saber Pungli  Kab. Maluku Tengah Pokja Pencegahan (Drs. G.S. Diaz M.Sc, Iptu  Elvianus Nuniary, Bripka Herman Holle  ). Melaksanakan giat sosialisasi ttg Saber Pungli. Senin (10/09/2018) pukul 09.45 wit.

Hadir dalam giat di maksud Sekretaris  Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kabupaten Maluku Tengah  Ir. Soaumena ABD Rahman dan para pegawai yang mengikuti kegiatan Sosialisasi 17 orang .

Dalam kegiatan disampaikan :

  1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
  2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
  3. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
  4. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

  1. Faktor kultur atau budaya.
  2. Terbatasnya sumber daya Manusia
  3. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
  4. potensi Pungli dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian antara Lain :
  5. Pungutan Restribusi pedagang Pasar .
  6. Pelaynaan Penerbitan Ijin Usaha.
  7. Pelayanan ijin Pergudangan dll serta potensi Pungli pada leayanan Publik Lainnya seperti pelayanan SKCK, SIM dan STNK, Pelayanan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran di Capil, Pelayanan  Kesehatan di Rumah sakit dan Puskesmas  dan distribusi Parkir di Dinas Perhubungan dan masih banyak lagi pelayanan Publik yang berpotensi  terjadinya Pungli.
  8. Ketentuan Pidana Pungli
  9. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang

b.Pasal 368 KUHP

  1. Pasal 418 KUHP
  2. Pasal 423 KUHP.
  3. Menghimbau kepada para Pegawai tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan apa bila ada mengetahui adanya praktek pungli di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian ataupun di pelayan publik lainnya agar segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih di sampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli dimana dengan adanya kegiatan atau Tim Satgas Saber Pungli ini, Pegawai dapat mengerti dan memahami masing-masing tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dengan benar. Ucap Sekretaris  Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Kabupaten Maluku Tengah  Ir. Soaumena ABD Rahman

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.