Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, Di Kantor Negeri Jerilli

Polresmalukutengah.com-Kegiatan Satgas Saber Pungli melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Tim Pokja Pencegahan yang dilaksanakan di Ruang pertemuan Kantor Negeri Jerilli Kecematan TNS waipia. Senin(28/05/2018) Pukul 10.00 Wit

Hadir dalam giat tersebut, KBO Sat Binmas Polres Malteng IPTU ELVIANUS NUNIARY, Kepala seksi pemerintahan negri jerili bpk Gustaf ritiyauw, Kabid penilaian kinerja aparatur dan penghargaan JS. Diaz S. Tip, Saniri Negri Bapak Robi forms dan Tokoh perempuan ibu Acha workala

Turut hadir juga dalam giat Sosialisasi Saber Pungli Staf Negeri Jerili dan Masyarakat Negeri Jerili hadir sebanyak 20 orang.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli tentang UU yang mengatur tentang Pungutan Liar dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menjaga tidak terjadinya Pungli dalam pelayanan kepada Masyarakat misalnya dalam Pembuatan Surat – surat, Contohnya Pengukuran dan Penerbitan Sertifikat Tanah dan Pembagian Beras Raskin, dan lain-lain.

Bidang Pendidikan juga harus diperhatikan agar tidak ada pungli contoh Pengumpulan Uang untuk Pengambilan Ijazah, Infrastruktur Sekolah, dan lain-lain.

Satgas saber pungli mendorong Masyarakat Jerilli untuk aktif dan melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktek pungli yg terjadi di negeri dan kecamatannya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah mendapat Apresiasi yang baik dari Staf dan seluruh Masyarakat Negeri Jerilli

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.