Bhabinkamtibmas Desa Mosso Sambangi, Sholat Jumat Berjamaah

Polresmalukutengah.com- Bhabinkamtibmas Desa Mosso Bripka ABD. FIHIR TEHUAYO melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda Desa Mosso. Jumat(27/04/2018) Pukul 12.30 Wit

Dalam pelaksanaan Shalat Jumat yang bertindak sebagai Khatib Bapak SABTU DIFINUBUN dan yg menjadi Imam adalah Bapak MAJALIL TEHUAYO, dalam Shalat Jumat yang dihadiri jamaah sekitar 100 orang

Selesai melaksanakan Shalat Jumat Bhabinkamtibmas Desa Mosso Bripka ABD. FIHIR TEHUAYO memberikan penyuluhan tentang UU RI No. 8 thn 2014 tentang PANGAN dan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) yg merupakan Dasar Hukum dalam proses Penyidikan Perkara Pidana Pembuatan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras. Oleh karena itu Bhabinkamtibmas menegaskan bagi siapa, pembuat, pengedar maupun Penjual minuman keras dpat di ancam dengan pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 8 Th  2014 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut juga Bhabinkamtibmas menghimbau kepada bapak-bapak lebih khusus kepada pemuda Desa Mosso agar jangan sampai kita termasuk pengedar, produksi maupun penjual. Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada Masyarakat Desa Mosso agar mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas di Desa Mosso menjelang Pilkada Maluku Tahun 2018. Ujar tegas Bhabinkamtibmas Desa Mosso Bripka ABD. FIHIR TEHUAYO

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.