| |

BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASI STOP PUNGLI DI KANTOR NEGERI NAKUPIA

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Waipia jajaran Polres Maluku Tengah Polda Maluku melaksanakan sambang dan imbauan kepada aparatur Kantor Negeri Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (09/03/2021) pukul 11.00 Wit

Ps. Kanit Binmas Polsek Waipia Aipda P. J. Sopacuaperu dan Bhabinkamtibmas Polsek Waipia Brigpol J. M. Tabaleku menyampaikan  kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Diimbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Waipia,” ujar Ps. Kanit Binmas”

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. 

(humaspolsekwaipiapolresmalteng)    #js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.