Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, tentang Saber pungli
POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Waipia jajaran Polres Polres Maluku Tengah menyambangi Warga di Kantor Camat TNS, Kabupaten Maluku Tengah. Jumat (07/05/2021)
Bhabinkamtibmas Polsek Waipia, Briptu Mariao Sahertian menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami himbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya tempat tinggal agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Waipia,” ujar Bhabinkamtibmas”.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar” jelasnya.”
(humaspolsekwaipaipolresmalteng)
#js22