*Kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sekaligus pemberian masker untuk mendisiplinkan Masyarakat terkait dengan penggunaan Masker dalam rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, Giat dipimpin oleh Waka Polsek Tehoru IPTU ABAS TAWAINELLA*
pada hari Senin tanggal 20 Februari 2021 Pukul 08.50 Wit, bertempat di Dusun Sakanusa Negeri Haya telah dilaksanakan *Kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sekaligus pemberian masker untuk mendisiplinkan Masyarakat terkait dengan penggunaan Masker dalam rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, Giat dipimpin oleh Waka Polsek Tehoru IPTU ABAS TAWAINELLA*
hadir dalam giat, diantaranya :
– Ps. Ka Sium Polsek Tehoru BRIPKA ALI TEHUPELASURY
– Ps. Kanit Lantas Polsek Tehoru BRIPKA M. YUSUF
– Ps. Kanit Provos Polsek Tehoru BRIPKA JUNADI
– Dan Pos Polair Pos Sandar Tehoru BRIGADIR RIDWAN MAHU
– Personil Polsek Tehoru yang berjumlah 2 Orang
– Personil Polair Pos Sandar Tehoru berjumlah 1 Orang
A. Dalam pelaksanaan giat tersebut, terdapat Himbauan yang disampaikan kepada Masyarakat/Pengguna Jalan Raya terkait dengan *Pola Hidup Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19*, diantaranya :
– Budayakan Pakai Masker jika bepergian keluar Rumah.
– Cuci tangan dan pakai Handsanityzer.
– Jaga Jarak.
– Hindari Kerumunan.
– Terapkan Pola Hidup Sehat.
B. Melakukan pembagian Masker kepada 4 orang Masyarakat/Pengguna Jalan Raya yang tidak mengunakan Masker.
C. Hasil Operasi :
– Teguran tertulis : Nihil
– Teguran lisan : 4 Orang
– Tilang : Nihil