Kembali Kantor Negeri Haruru Jadi Sasaran Mangente Kamtibmas

MASOHI, Polres Malteng – Bertempat di kantor Negeri Haruru Kecamatan Amahai telah dilaksanakan Giat Mangente Kamtibmas Polres Maluku Tengah yang dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Maluku Tengah, Kamis (05/01/2023).

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Binmas Polres Maluku Tengah Iptu Cung Harianto dan staf kantor Negeri Haruru.

Dalam sambutannya, kepala pemerintahan Negeri Haruru mengucapkan terimakasih atas kehadiran Sat Binmas guna melaksanakan Giat Mangente Kamtibmas di kantor Kami.

Kegiatan ini untuk mengetahui lebih awal biar bisa mengawasi diri biar bisa menghindari apa yang akan dilakukan berkaitan dengan hal-hal buruk, saya harap semua perhatian khusus untuk hal ini, karena apa yang dilakukan saat ini itu menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang memang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

Dilanjutkan dengan arahan sekaligus penyampaian materi oleh Kasat Binmas.

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk memelihara situasi Kamtibmas dibumi pamahanunusa dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” Jelas Cung.

Dijelaskan pula tugas Polisi dalam memelihara ketertiban yang dimaksudkan yakni, memelihara ketertiban masyarakat, membasmi kejahatan, memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ bencana termaksud memberikan bantuan dan pertolongan, serta Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, Menjamin kelancaran lalulintas dijalan.

Tugas Polisi dalam penegakan hukum dimaksudkan dalam menjaga keamanan, membasmi kejahatan, melindungi masyarakat dari tindakan hukum yang semena mena, menaggulangi kejahatan terhadap keamanan Negara, turut serta dalam pembinaan hukum Nasional, melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan lainnya, serta menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian Laboratorium Forensik dan Psikiologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Terakhir, tugas Polisi dalam pelayanan masyarakat meliputi, melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi pemerintah dan atau pihak yang berwenang, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, mlaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menyampaikan arahan tentang Tindak Pidana umum dan Tindak Pidana Narkotika serta penjelasan ancaman hukumannya yang sering terjadi di wilayah Hukum Polres Maluku Tengah.

“Kepada bapak Ibu sekalian apabila menemukan atau mengalami perbuatan tindak pidana agar segera di laporkan secara langsung kepada pihak Kepolisian dengan cara menghubungi nomor nomor kontak pelayanan dan pengaduan Polres Maluku Tengah maka petugas kami akan merespon dengan cepat laporan dari bapak ibu sekalian”, Pungkasnya. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.