Kembali Sat Narkoba Ringkus Dua Pemuda Kasus Narkotika

MASOHI, Polres Maluku Tengah – bertempat di ruang Rupatama Polres Maluku Tengah telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus peredaran Narkotika Polres Maluku Tengah yang di pimpin oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle S.M.S.I.K

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Maluku Tengah, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah, Kasihumas Polres Maluku Tengah, Penyidik Sat Narkoba Polres Malteng dan Insan Pers Maluku Tengah

Penjelasan Kapolres Malteng AKBP. DAX EMMANUELLE S.M.,S.I.K. tentang kronologis Pengungkapan kasus bahwa untuk penagkapan ini terdiri dari dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor : LP – A / 01 / I /2023 / Satresnarkoba / Polres Malteng / Polda Maluku tanggal 16 Januari 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 03 / I /2023 / Satresnarkoba / Polres Malteng / Polda Maluku tanggal 23 Januari 2023.

Dengan identitas Pelaku Mahatma Ulalatano alias M.U umur 23 Tahun, Islam, Alamat Laimu Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah Selaku pengedar dan pelaku samsul Wally Alias SW umur 23 Tahun, Islam, alamat Tehoru, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah sebagai kurir.

Akbp Dax mengatakan bahwa Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2022 pukul 23.30 Wit bertempat di Negeri Laimu Kecamatan teluti Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di jalan Trans Seram telah dilakukan penangkapan saudara MU berdasarkan formasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika Golongan 1 jenis ganja oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng

Pada saat penangkapan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak 2 ( dua ) paket kecil.

Barang bukti yang di sita berupa 2 ( Dua ) kertas berwarna putih yang di dalamnya berisikan tanaman kering yang terdiri dari daun, batang dan biji yang diduga adalah merupakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja. Dengan berat 0,52 gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan habis terpakai untuk pengujian. Kata Kapolres Malteng.

“Pasal yang kenakan yaitu Pasal primer 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara

Kemudian untuk pelaku Samsul Wally Alias SW umur 23 Tahun, Islam, alamat Tehoru, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah yang berperan sebagai kurir, dengan kronologinya yaitu, Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 13.30 Wit bertempat di kamar A 10 penginapan wangi wangi Kelurahan Lesane Kecamatan Kita Masohi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SW, berdasarkan masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng.

Kapolres Maluku Tengah mengatakan tersangka dapat memiliki narkotika Golongan 1 jenis ganja tersebut dengan cara memesan atau membeli di negeri tehoru Kecamatan baru tengah, yang mana tersangka membeli secara langsung dari saudara yang berinisial G dengan harga sebesar Rp 150.000 kemudian narkotika Golongan 1 jenis ganja tersebut di pesan lagi oleh saudara inisial W dengan cara uangnya di transfer sebesar Rp. 100.000, kemudian tersangka menambah uang sebesar Rp50.000 untuk membeli tiga golongan satu jenis ganja akan digunakan bersama dengan tebakannya yang berinisial W namun belum sampai menggunakan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah.

Pasal yang di Kenakan : Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 Miliar

Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 juta dan Paling banyak Rp. 8.000.000.000 miliar

Barang bukti yang di sita berupa 1 ( satu ) plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan tanaman kering yang terdiri dari daun, batang dan biji yang diduga adalah merupakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja

10 ( Sepuluh) buah kertas rokok yang tulisan dan gambarnya berwarna merah dan berdasar putih

1 ( Satu ) bawa handphone iPhone 6s yang pembungkus handphone berwarna hitam, dan handphone bagian belakang berwarna kuning keemasan serta bagian depan berwarna putih

Dengan berat 1,06 gram di sisi kan untuk pengujian 0,52 gram dan sisanya yang dikembalikan 0,54 gram. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.