|

LIMA ORANG TERJARING DALAM OPERASI YUSTISI POLSEK AMAHAI

 

Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 bertampat di depan Polsek Amahai Polres Maluku Tengah, Kapolsek Amahai IPTU IRWAN,S.H.I bersama Personil Polsek Amahai dan Pegawai Kantor Kecamatan Amahai Melaksanakan Giat Operasi Yustisi terhadap para pengguna jalan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam giat tersebut telah terjaring sebanyak 5 ( lima) orang yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi berupa pembinaan fisik dan teguran lisan.

 

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.