|

PENGAMANAN MENTRI OLEH ANGGOTA SAT SABHARA

IMG_6442.jpeg

Pada hari ini Selasa 22 Februari 2021 pukul 08.00 Wit, bertempat di Wilkum Click Malteng telah dilaksanakan lanjutan kegiatan *Kunjungan kerja hari ke IV ( empat ) Kementerian Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2021 oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan.*

Hadir dalam giat :

A. Rombongan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI :

1. BUDI SURYANTO (Tenaga Ahli Wakil Menteri)

2. HESEKIEL SIHABAT (Kasubit WP3WT)

3. MICHELE (Staf)

4. WIWIT CIPTO NUGROGO (Kasubbag TU)

5. PRISTIHADI HALIM (Protokoler)

6. ALDIAN HIDAYANTO (Protokoler)

7. NANDA IFFA CHAERUNNISA (Humas)

8. RIZKI EKO PRABOWO (Humas)

9. LUTHFI SULISTYO (Humas)

10. AHMAD ZAMRONI AZIS (Humas)

11. Kepala Kantor Wilayah BPN Provisi Maluku TOTO SUTANTONO,SH

12. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Ambon ADOLF APONNO, A.PTNH., S.H., M.H.

13. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Buru NURDIN KAREPESINA, S.SiT., M.MP

14. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara SHANE F. TEHUPEIORY, S.P.

15. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar LUKAS SOUHUWAT.

16. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kepulauan Aru CATUR BOWO SUBIARTO, S.SiT.

17. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tengah ERWIN TERSEMAT, S.SIT.

18. Pejabat Eselon IV Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tengah :

a. AGUSTINUS MATULESSY

b. MAGDALENA MATURBONGS

c. DAVE POOROE

d. LA DENSI

– Staf Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tengah :

a. DEDY YON IRVAN

b. RINI WIDYASARI SUKARDI

c. MERPATI DEWO KUSUMANINGRAT

d. AGUSTINA KAPPUW

B. Didampingi Pemkab Malteng :

1. Bupati Maluku Tengah ABUA TUASIKAL.SH

2. Wakil Bupati Maluku Tengah M.R LELEURY SE

3.Forkompinda Kabupaten Maluku Tengah

4. Pimpinan OPD Setda Kabupaten Maluku Tengah

5. Wakapolres Maluku Tengah KOMPOL L. TIAHAHU

6. Wadanyon Brimob Pelopor Den B  Amahai AKP AHMAD  H  SALE

7. Danpom Letkol  CPM LODEWIYK MALAU SH.MSC

8. Pasi Pers  Kodim 1502 Masohi KAPTEN INF ABDURRAHMAN USEMAHU.

9. Pimpinan Instansi Vertikal Pemkab Malteng

10. Pimpinan BUMN Kab Malteng

IMG_6420.jpeg

Adapun Rangkaian kegiatan sebagai berikut :

I. Pukul 08.30 Wit, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan melaksanakan Cofee Morning di Aula Soekarno Pendopo Bupati Maluku Tengah

Selanjutnya selesai Cofee Morning rombongan menuju Kecamatan TNS, Situasi Aman dan Lancar.

II. Pukul 09.30 wit bertempat di Kantor Kecamatan TNS kab. Malteng telah dilaksanakan *Kunjungan kerja hari ke IV ( empat ) Kementerian Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2021 oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan.*

Turut hadir dalam giat :

12. Camat TNS, Drs. J.S. DIAS,M.Si

13. Kapolsek Waipia, IPTU DANIEL J. RIJOLY

14. Danramil 1502-11 TNS, LETDA A. LATUMAHINA

15. Kepala kelurahan Letwaru, CORNELIS LEKATOMPESY

16. Kepala pemerintahan negeri / pejabat se kec. TNS.

17. Para ketua Saniri se kecamatan TNS

18. Rohaniawan / ketua majelis jemaat GPM

IMG_6432.jpeg

* Adapun susunan acara :

– Sambutan Wamen ATR/BPN RI bersama rombongan

– Doa

– Sambutan bupati Malteng, ABUA TUASIKAL,SH, :

* Puji syukur kepada TYME

* masalah agraria yang paling menonjol yg yaitu tidak ada pemberian kompensasi ke 4 negeri adat yaitu negri makariki sepa Amahai dan haruru terhadap tanah yang telah diberikan kepada masyarakat TNS yang dievakuasi sebelum adanya pergantian hak-hak peesorangan.

* Menyikapi beberapa hal tersebut diatas, maka melalui kesempatan ini tentunya kita semua berharap melalui kementerian ATR mampu menjawab berbagi masalah agraria di daerah ini sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat bersama.

– Pembacaan Resume tentang penyelesaian hak atas tanah dan sertifikat masyarakat TNSyang disampaikan oleh ketua latupati kec. TNS, YOHANES TEWERNUSSA ( KPN Layeni ) :

– persoalan penting yang menjadi pergumulan masyarakat dan kecamatan TNS terkait hak atas tanah dna sertifikat  yang hak milik masyarakat adalah :

* Bahwa masyarakat suku TNS adlaah salah salah satu kelompok masyarakat hukum adat yang sejak berabad -abad mendiami 3 gugusan kepulauan yaitu Teon nila serua, kab. Malteng, dengan jumlah jiwa 5000 lebih dengan jumlah KK 1.200

* Bahwa pada tahun 1978maayarakat TNS dikejutkan dengan kedatangan pemprovmaluju yg didukung pempus maksud kedatangan mereka adalah untuk mengevakuasi penduduk secara paksa yang leibatkan unsur  ABRI yaitu AL RI . Dengan mengerahkan peralatan tempur. Proses dilakukan secara cepat dan sistematis cepat, tepat dan terencana secara baik dan tanpa sepengatahuan masyarakat TNS.

alasan pemerintah adlaah potensi ancaman gunung berapi yang sewaktu waktu dapat meletus. Kemudian dibawah ke lokasi penampungan yang telah disediakan oleh pemerintah di wilayah negeri makarikiselama kurang lebih 2 tahun.

* Bahwa seiring berjalannya waktu oleh pemerintah status evakuasi dirubah menjadi transmigrasi lokal (translok) sehingga masyarakat tidak lagi diisinkan kembali ke pulau TNS, akan tetapi dialihkan daerah baru yang bernama Waipia pulau seram yang kami didiami saat ini.

Proses dilakukan sangat cepat , puncaknya tanggal 15 Oktober 1980 wakil presiden RI melakikan Kuningan kerja di Waipia dan meresmikan kecamatan TNS yang baru di dataran Waipia pulau seram.

* pada tanggal 7 Januari – 9 Januari 1978 pemerintah daerah TK II Malteng, atas perintah Pemda TK I melakukan pertemuan dan pendekatan dengan _*pemerintah negeri pemilik petuanan di Waipia yaitu negeei sepa, negeri  amahai, nwgwei haruru dan negeri makariki , kec. Amahai.

Kesimpulan dari pertmeuan tersebut menghasilkan 3 lembar surat pelepasan hak sebagaiman dimaskud :_*

1. Pemerintah negeri sepa, Amahai, haruru dan makatiki tidak berkeberatan dan bersedia melepaskan sebagian hak petuananya yang terletak pada petuanan negeri masing-masing.

2. Masing-masing pemerintah negeri petuanan tersebut tidak berkeberatan dan bersedia menerima sumbangan dari Pemda TK I Maluku sesuai kesanggupan dan kemampuan Pemda TK I sebagai balas jasa pelepasan hak petuanan dimaksud. Dalam pernyataan itu keempat memberikan syarat bila terdapat dusun – dusun sagu pribadi akan diselesaikan tersendiri antara pemilik dusun dan Pemerintahan.

3. Setelah mendapatkan hal alas maka dilakukan pembongkaran hutan serta rekonstruksi di wilayah lokasi Waipia , dengan lokasi lahan -+ 45 ribu Ha.

* Melihat fakta -gakta diatas kami izinkan kami badan latupati kecamatan TNS, yang menjadi harapan kami kepada kementerian ATR/BPN RI , yaitu :

1. Kami berharap kementrian ATR/BPN dapat membantu kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat sampai ke daerah serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan _*Rekonstruksi ulang_* ulang terhadap status dan kejelasan situasi tapal batas kecamatan TNS serta batas – batas negeri dan bidang-bidang tanah baik milik negri maupun masing-masing pribadi lewat program data dan informasi pengawasan ,pemilikan, penggunaan dana pemanfaatan tanah (DIP4T) yg direncanakan  pada tahun 2021 di Kec. TNS.

2. Kami berharap kemntrian ATR/BPN dapat membantu kami membuat atau menerbitkan sertifikat hak milik kepada -+ 2.500 KK kepada warga masyarakat di 16 negeri di kec. TNS.lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL)

3. Kami berharap kementrian ATR/BPN dapat membantu kami mendorong pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa lahan yang terjadi di kec. TNS demgan negeri tetangga sebagaiman kami jelaskan diatas.

– Penyeraham dokumen Resume Latupati kec. TNS kepada Wamen ATR /BPN

Arahan Wamen ATR/BPN , DR. SURYA TJANDRA, SH.LL.M :

* Puji syukur kepada TYME

* Maksud pemerintah pada saat evakuasi baik adanya, sehingga masyarakat di seram ini menerima masyarakat TNS dengan baik.

Sehingga semuanya berjalan dengan niat baik.

* Dengan adanya niat baik ini, seiring berjalan waktu, terjadi perubahan-perubahan, warga masyarakat yang mempunyai petuanan butuh perhatian juga dari pemerintah , baik kabupaten, provinsi dan pusat.

* Saya akan mempelajari apa keinginan masyarakat TNS, Apa akar masalah yang sesungguhnya, apa yang harus menjadi perhatian masyarakat.

* Dalam situasi tersebut, harus ada upaya konkrit dari pemerintah, harus ada sapaan kepada masyarakat TNS Dan Maluku pada umumnya, sehingga ada rasa saling membantu.

* Bupati dan wakil bupati sangat paham akar masalah di TNS ini, tinggal bgmna caranya, pembiayaannya kepada masyarakat secara bertahap , dan akhirnya memilki solusinya.

* Tanah memang salah satu masalah yang krusial , lewat ada solusinya karena ATR/BPN mempunyai program untuk penyelamatan masyaraka yaitu DIP4T.

Yang utama adalah tapal batas , sehingga dengan kejelasan tanah masyarakat TNS maupun masyarakat yang mempunyai petuanan merasa puas.

– Selesai.

– foto bersama

Giat berakhir pukul 10.48 wit, dan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya rombongan menuju Negeri Tananahu Kec Teluk Elpaputih.

II. Pukul 11.00 wit bertempat di Gedung Bahileo Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan *Kunjungan Kerja memasuki hari ke IV ( Empat ) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2021, oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M, beserta dengan Para Rombongan.*

Turut hadir dalam giat dimaksud :

1. Camat Teluk Elpaputih ST. POLNAYA.

2. Ketua Latupati Kabupaten Maluku Tengah Sekaligus Raja Negeri Tananahu YULIA AWAYAKUANE

3. Kapolsek Teluk Elpaputih, IPTU ARIS.

4. Danramil 1502-11 TNS, LETDA A. LATUMAHINA.

5. Tokoh Perempuan Negeri Tananahu YANDE LOKOLLO.

6. Tokoh Agama Negeri Tananahu Pdt. DIMAS UNTAROLLA, S.Si

7. Ketua Saniri Negeri Tananahu YACOB AWAYAKUANE.

8. Sekertaris Negeri Tananahu PETRUS MANDUAPESSY.

9. Tokoh Agama, Adat, Masyarakat dan Pemuda Negeri Tananahu.

10. Para Undangan yang hadir sebanyak 350 Orang.

C. Adapun Susunan acara, yaitu sebagai berikut :

1. Penyambutan rombongan Kunjugan kerja wakil Mentri ART/BPN NASIONAL RI.

2. Sopa penyambutan oleh kepala soa di awali dengan bunyi Tifa dan Taburi

3. *Sambutan Raja Negeri Tananahu* diantaranya bahwa :

– HGU PTPN XIV / AWAYA berada pada tanah adat petuanan Desa Tananahu yang sebelumnya menjadi tanah onderleman atau hak tanah bersama yang beroperasi sebagai perkebunan kelapa dan coklat.

– Proses HGU PTPN XIV / AWAYA yang di mulai pada tahun 1982 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, selama PTPN XIV / AWAY berjalan tidak pernah ada kontribusi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

– Dan kami dari Pemerintahan Desa telah melihat masyarakat semakin tertindas di atas tanah adat petuanan kami sendiri, kami masyarakat desa Tananahu tidak memilik lahan perumahan dan lahan pertanian untuk bertahan hidup semua telah di kuasai oleh PTPN XIV / AWAYA.

– Kami Pemerintah Desa dan masyarakat untuk tidak memperpanjang HGU PTPN XIV / AWAYA di atas tanah adat petuanan Desa Tananahu.

– Selama ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah berupaya untuk menindaklanjuti tuntutan dan harapan masyarakat Negeri Tananahu melalui Komnas Ham Provinsi Maluku, akan tetapi kemudian persoalan ini belum dapat di selesaikan.

– menyikapi persoalan tersebut melalui kesempatan ini, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Negeri Tananahu menaruh harapan besar kepada pemerintahan Pusat melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang RI.

C. *Penyampaian sikap Pemerintahan dan masyarakat Desa Tananahu melalui Tokoh Perempuan Negeri Tananahu YANDE LOKOLLO*, menyampaikan bahwa :

– Kami tidak memperijin HGU PTPN XIV / AWAYA di atas tanah wilayah Desa Tananahu seluas 3.458 Hektar ( tiga ribu empat ratus lima puluh delapan hektar ).

– Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI segera mencabut wilayah adat Desa Tananahu dari HGU PTPN XIV / AWAYA.

– Kementrian BUMN telah mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan petuanan desa Tananahu dari wilayah kerja PTPN XIV / AWAYA.

–  Pemerintahan kabupaten Maluku Tengah segera mengembalikan tanah adat Desa Tananahu yang selama 30 tahun di serahkan PTPN XIV / AWAYA yang pada saat itu masih PNPP perkebunan XXVIII.

– Memohon kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Maluku bersama Aparat Penegak Hukum agar mengambil tindakan tegas

– Setelah peta petuanan hak Ulayat negeri tananahu di buat oleh seksi perpetaan cabang dinas provinsi Maluku dengan metode citra satelit ternyata negeri tananahu masuk secara keseluruhan pada lahan HGU PTPN XIV / AWAYA tanpa di ketahui oleh warga masyarakat Negeri Tananahu.

– Penertiban HGU baru dengan no : 41 / HGU /KEM.ART / BPN / V / 2019 atas nama PTPN XIV / AWAYA, dengan demikian menjadi lahan Ulayat adat Negeri Tananahu seluas 3.458 Hektar secara sah menjadi milik Negeri Tananahu

D. *Sambutan Bupati Maluku Tengah*, Yakni, sebagai berikut :

– Mengawali sambutan ini saya ingin mengajak kita semua untuk senantiasa memanjatkan syukur kepada kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan ridhonya sehingga kita dapat bertemu dalam acara yang di maksud.

– Kami atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan secara khusus seluruh masyarakat Negeri Tananahu menyampaikan rasa hormat serta mengucapkan selamat datang kepada bapak wakil menteri Agraria dan Tata ruang / Badan pertanahan Nasional RI di negeri Tananahu Kec.teluk Elpaputih Kab.Maluku Tengah.

– adanya beberapa hal penting terkait kondisi masyarakat dan permasalahan sektor Agraria di Negeri Tananahu Kec.Teluk Elpaputih khususnya mengenai persoalan sengketa lahan oleh PTPN XIV / AWAYA dengan masyarakat Negeri Tananahu terkait pengambilan hak Ulayat Negeri Tananahu di mana masyarakat negeri Tananahu tidak berkeinginan untuk tidak memperpanjang masa kontrak HGU atas tanah seluas 10.000 Hektar oleh PTPN XIV / AWAYA yang sudah selesai masa kontraknya sejak tahun 2012 untuk segera pihak PTPN XIV / AWAYA untuk mengembalikan kepada warga masyarakat Negeri Tananahu.

*E. *Sambutan Wakil Mentri ART / BPN Nasional RI bahwa* :

– Saya selaku wakil Kementrian ART/BPN RI mengapresiasi sambutan pemerintahan kabupaten Maluku Tengah dan khususnya Pemerintahan Negeri Tananahu atas antusias waraga masyarakatnya yang dapat menerima kami beserta rombongan dengan baik

– Maksud dari tujuan Kami dari Mentri Agraria dan Tata Ruang RI kedatangan kami untuk meninjau lokasi tanah yang brtikai antara PTPN XIV AWAYA dengan warga masyarakat Negeri Tananahu.

– berkas keberatan dan penolakan penggunaan tanah oleh PTPN XIV AWAYA kami terima dan kami akan mengundang pihak – pihak yang mempunyai kompeten untuk mengambil keputusan permasalahan tanah Negeri Tananahu dan PTPN XIV AWAY.

-setalah itu kami serahkan hasilnya kepada Mentri pertanahan dan pimpinan pusat untuk mengambil keputusan.

F. Doa.

G. Makan siri Pinang dan Minum Sopi Adat.

H. Istirahat.

Kegiatan berakhir pukul 13.30 Wit, Situasi berjalan aman lancar

III.  Pukul 14.05 Wit, bertempat di Gedung Baileo Ir. SOEKARNO Jalan Pattimura Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi telah dilaksanakan kegiatan *Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021 dengan mengusung tema : ” Melalui Reforma Agraria Kita Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan “*.

Hadir dalam giat  :

1. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA,S.H beserta rombongan

2. Bupati Maluku Tengah Hi. ABUA TUASIKAL.SH

2. Kepala Kantor Wilayah BPN Provisi Maluku TOTO SUTANTONO,SH

3. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Ambon ADOLF APONNO, A.PTNH,SH.M.H

4. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Buru NURDIN KAREPESINA, S.SiT., M.MP

5. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara SHANE F. TEHUPEIORY, S.P

6. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar LUKAS SOUHUWAT

7. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kepulauan Aru CATUR BOWO SUBIARTO, S.SiT.

8. Pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku Tengah

9. Mewakili Danden POM XVI-2 Masohi, Pasi Idik POM XVI-2 Masohi KAPTEN CPM. AIDIL SAPUTRA

10. Mewakili Dandim 1502/Masohi, Pasi Pers Kodim 1502/Masohi KAPTEN INF. ABDULLAH USEMAHU

11. Mewakili Kapolres Maluku Tengah, KBO Sat Intelkam Polres Maluku Tengah IPDA J.L SOPACIAPERU

12. Kasipidum Kejaksaan Negeri Masohi VECTOR MAILOA,SH

13.  Para Raja se-Kab. Malteng serta tamu undangan yang hadir sebanyak -+ 50 orang.

susunan acara sebagai berikut :

1. Pembukaan

2. Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

3. Do’a

4. Laporan Ketua Pelaksana Harian GTRA :

– Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul pada acara *Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021*.

– Reforma agraria merupakan suatu upaya negara dalam menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu menata kembali penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.

– Sebagaimana diamanatkan dalam nawacita dan telah menjadi program program prioritas nasional besar reforma agraria nasional dalam menyediakan lahan seluas 9 hektar dari berbagai sumber dapat dicapai melalui percepatan legalisasi aset dan kegiatan identifikasi inventarisasi dan verifikasi tanah.

– Objek reforma agraria dari berbagai sumber sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria pelaksana harian gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Maluku Tengah.

– Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan beberapa pencapaian pada tahun 2020 hingga tahun 2020 fokus pada peningkatan akses yang bekerjasama dengan berbagai unsur dari pemerintah dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengurangi kemiskinan

5. Sambutan Bupati Maluku Tengah Hi. ABUA TUASIKAL.SH sekaligus membuka kegiatan Rakor yang ditandai dengan pemukulan Gong, menyampaikan :

– Puji dan syukur ke hadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan ridhoNya sehingga kita masih diberikan kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk menghadiri acara *Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021*.

– Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tengah saya menyampaikan rasa hormat serta mengucapkan Selamat Datang kepada Bapak Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia beserta rombongan di Kota Masohi, Bumi Pamahanunusa Kabupaten Maluku Tengah.

– Lewat perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, sehingga dihari ini dapat dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Maluku Tengah sebagai wujud komitmen dan peran pemerintah pusat, daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Maluku Tengah.

– Sebagaimana kita pahami bersama bahwa, pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu satu cita-cita Pemerintah Indonesia dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang perlu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah daerah, instansi terkait dan semua pemangku kepentingan.

– Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria di daerah ini yang merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara tanah dengan masyarakat, yaitu dengan menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan pemukiman bumi yang berkeadilan sebagai bagian dari implementasi peraturan dasar pokok-pokok agraria.

– Menyikapi masih ditemuinya berbagai permasalahan sektor agraria di Kabupaten Maluku Tengah yang perlu mendapat perhatian serius dari kita semua antara Iain konflik penguasaan atas tanah masyarakat, permasalahan lahan transmigrasi, permasalahan batas-batas wilayah dan beberapa permasalahan lainnya, maka sesungguhnya reforma agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reforma disertai dengan akses reforma dalam rangka penataan aset reforma.

– Tentunya kita semua sangat berharap melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Maluku Tengah maka dapat mengatasi permasalahan agraria di Kabupaten Maluku Tengah dengan menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria ini dijalankan.

– Mengingat kondisi Negara dan Daerah kita tercinta ini masih dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19.

– Maka dengan tidak henti-hentinya saya ingin menghimbau kepada kita semua untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bahkan terutama selalu turut mendoakan keamanan dan keselamatan Bangsa dan Negara ini.

6. Pemberian cendramata dari Pemda Maluku Tengah yang diserahkan oleh Bupati Maluku Tengah Hi. ABUA TUASIKAL.SH kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA,S.H

7. Arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provisi Maluku TOTO SUTANTONO,SH :

– Puji syukur kehadirat Allah SWT karena pada kesempatan ini kita masih diberikan kemampuan dan kesehatan dalam rapat tugas reforma agraria.

– Berkaitan dengan reforma agraria kami dengan Bapak Wamen sudah mulai hari jumat yang lalu mencoba mengelilingi atau melihat keadaan di Pulau Seram dan pulau Ambon mendengar apa yang sampaikan oleh masyarakat baik masyarakat adat masyarakat pendatang maupun sebagai warga transmigrasi yang sudah bertemu Bapak Wamen.

– Banyak hal yang harus kita benahi kedepan dalam kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum Provinsi Maluku dan khusus di pulau Ambon dan seram meliputi Kota Ambon, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah.

– Ada beberapa hal yang selalu kita dapati di lapangan keluhan-keluhan atau pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang harusnya bisa diberdayakan tetapi terkendala masalah status kawasannya.

8. Diskusi dengan Topik :

– Eksistensi PTPN XIV dan kontribusinya bagi daerah dan masyarakat

– Tindak lanjut Ex. HGB Laimu sebagai Obyek TORA

– Pelaksanaan reforma Agraria yang bersumber dan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Maluku Tengah

– Penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi melalui reforma agraria di Kabupaten Maluku Tengah

– Konflik penguasaan atas tanah masyarakat Teon Nila Serua

9. Pembacaan rumusan rapat koordinasi dan penandatanganan berita acara rumusan rapat koordinasi

10. Penutupan rakor GTRA

11. Mendengarkan Lagu Bagimu Negeri

12. Fhoto bersama.

Selama kegiatan berlangsung tetap melaksanakan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak/Phsycal Distancing.

Kegiatan selesai pukul 16.05 WIT dalam keadaan aman dan lancar.

IV. Pukul 16.00 Wit, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan meninggalkan Pendopo Bupati Maluku Tengah menuju Pelabuhan penyebrangan Waipirit Kab SBB melewati jalur Darat menggunakan kendaraan R4 berjumlah 15 ( lima belas ) Unit.

V. Pukul 17.42 Wit, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) DR. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan tiba di Pelabuhan penyebrangan Waipirit untuk selanjutnya menuju kota Ambon.

Selama kegiatan berlangsung tetap melaksanakan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak/Phsycal Distancing.

Rangkaian kegiatan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN RI) Dr. SURYA TJANDRA, S.H, LL.M beserta rombongan pada hari ke III dibawah pengamanan Personil Polres Malteng berjumlah 8 ( delapan ) Pers yang di pimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Malteng IPDA JANUAR  RAHMADANI S.TRK  berakhir pukul 17.44 Wit, situasi aman dan lancar.

IMG_6444.jpeg

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.