PENGAMANAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DAN PERHITUNGAN SUARA TINGKAT KPU KAB. MALTENG

Rabu 22 Februari 2017 pukul 10.00 wit bertempat di gedung Mae Oku Kota Masohi telah dilaksanakan pengamanan oleh personil Polres Maluku Tengah dalam rangka Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017.

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain :

A. KPU KABUPATEN MALUKU TENGAH :

  • Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah RIDWAN TOMAGOLA S.PD,M.PD
  • Sekertaris KPU Kabupaten Maluku Tengah SYAH ALIM LATUCONSINA S.STP
  • Komisioner Divisi Teknis DJALIMAN LATUCONSINA ST
  • Komisioner Divisi Logistik ERNI LESSI. SE
  • Komisioner Divisi Data MARTHINUS TEHUAYO. BA
  • Komisioner Divisi Hukum ABDU SAMAD NINGKEULA.SH

B. PANWAS KABUPATEN MALUKU TENGAH :

  • STENLY MAELISSA. SH (Ketua)
  • Devisi pengawaan Panwaslu Kab. Malteng AHMAD FAISAL LATUCONSINA, SE
  • Devisi SDM Panwaslu Kab. Malteng  J. LATULOMA, S.Sos

C. Saksi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TUASIKAL ABUA, SH dan MARLATU L. LELEURY, SE sesuai surat mandat Nomor : 630 / TP-TULUS / II / 2017. memberikan mandat kepada :

  • JULIANUS WATTIMENA, S.Pdk
  • MUHAMMAD IMRAN LUKMAN, ST
  • SALIM MALAWAT.
  • FADLI TUAPUTTY

D. Seluruh PPK SeKabupaten Maluku Tengah berjumlah 108 orang.

Kegiatan di buka oleh sambutan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah :

  • kegiatan ini sebagaimana diatur dalam PKPU 15 Tahun 2016 tentang persiapan ,Penghitungan maupun prosedur, dan tata cara terkait rekapitulasi tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017.
  • dalam pelaksanaanya ketua PPK memberikan formulir DA1KWK Kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah kemudian membaca / meneliti  berita acara DA1KWK secara cermat.
  • Kemudian hasil pleno tersebut di buat dalam DB1 oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dan mendistribusikan kepada 1 rangkap KPU Provinsi,1 Rangkap Saksi Pasangan Calon,1 Rangkap Panwas Kabupaten Maluku Tengah, dan 1 rangkap untuk arsip dan di umumkan di kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah.
  • Apabila dalam proses pembacaan berita acara dalam oleh PPK terdapat temuan Panwas maka dapat langsung diklarifikasi oleh PPK dimaksud.
  • dilanjutkan dengan pembacaan  oleh masing-masing PPK.

Kemudian ketua KPU kabupaten Maluku tengah mengskorsing pleno selama 30 menit untuk Sesi selanjutnya dipersiapkan untuk penyalinan pada formulir DB1-KWK tingkat Kabupaten

Pada pukul 22.48 wit skorsing di cabut oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan Saksi Pasangan Calon dan disaksikan langsung oleh Panwas Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian di laksanakan pembacaan surat keputusan KPU NO 8/KPPS/KPU.KAB.433639.II.2017.Tentang penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017.

Selanjutnya penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara no :  2/BA/KPU.KAB.038.43639.II /2017. Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017. kepada Saksi Pasangan Calon  dan Panwas Kabupaten Maluku Tengah

Pleno rekapitulasi berakhir pada pukul 23.19 Wit, situasi aman terkendali.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.