Personil Polres Polres Maluku Tengah Mengikuti Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

POLRES MALUKU TENGAH– Sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagai bentuk Pembinaan kepada Personel Polres Maluku Tengah dan Polsek Jajaran terkait, kegiatan tersebut di hadiri oleh Tim Sosialisasi dari Kabidkum Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah AKBP ARTHUR L. SIMAMORA, S.Ik, Waka Polres Maluku Tengah KOMPOL ABD RAUF MAPPA, Kabag Sumda Polres Malteng, Para Kasat Polres Malteng,Para Kapolsek, Pama Polres Malteng serta Personil Bintara Polres Malteng dan Polsek Jajaran yang berjumlah 105 Personil, kegiatan terebut di laksanakan di Aula Anggrek Polres Maluku Tengah , ( 14/07/2017 )

Acara Sosialisasi Hukum ini di awali dengan pembukaan oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP ARTHUR L. SIMAMORA S.Ik, Dalam sambutannya Kapolres Maluku Tengah menyampaikan bahwa “Sosialisasi hukum ini adalah sebagai bahan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada Personil Polres ataupun Polsek yang bertugas di lapangan ataupun staf, diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini bisa menambah bekal untuk selalu berhati-hati saat berdinas dan dalam menghadapi permasalahan yang ditemui ketika terjun di masyarakat”.

Setelah sambutan dari Kapolres Maluku Tengah, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Kabidkum Polda Maluku KOMBES POL SIH HARNO SH dan langsung memberikan materi pada sosialisasi tersebut, Seperti yang tencantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menimbang a. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan procedural.

Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Personel Polres Maluku Tengah beserta Polsek Jajaran terkait dengan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan sebagai anggota Polri sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta dalam kegiatan penegakkan hukum. Kegiatan sosialisasi hingga berakhir berlangsung dengan tertib serta lancar.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.