|

PERSONIL POLSEK AMAHAI MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI

 


Kapolsek Amahai IPTU IRWAN,S.H.I bersama Personil Polsek Amahai Melaksanakan Giat Operasi Yustisi terhadap para pengguna jalan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun sasaran kegiatan tersebut yakni Pengguna Jalan yang tidak menggunakan Masker.


Dalam kegiatan tersebut Kapaolsek Amahai Memberikan edukasi Protokol Kesehatan kepada para pengguna jalan, antara lain :
– dalam aktivitas
sehari-hari wajib
mengunakan masker;
– menjaga perilaku dan
pola hidup sehat berupa
sering mencuci tangan
dan tidak langsung
menyentuh barang atau
benda di tempat umum,
menjaga jarak aman
dgn orang lain serta
biasakan tidak
melakukan kontak fisik
saat bersalaman satu
dengan yang lainnya
serta hindari
kerumunan;
– situasi Kamtibmas
menjadi tanggung
jawab bersama demi
menciptakan
kenyamanan hidup
damai dan rukun di
Wilkum Polsek Amahai
secara khusus dan
Wilkum Polres Maluku
Tengah secara umum.

 

Selama Operasi Yustisi berlangsung terdapat 5 (lima) orang pengguna jalan tidak memakai masker, kemudian Personil Polsek Amahai memberikan teguran secara lisan dan memberikan masker untuk dipakai. (20/02/2021)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.