POLRES MALTENG : Irwasda Polda Maluku Bersama Tim laksanakan giat sosialisasi Saber Pungli Di polres Maluku Tengah

 

 

 

 

 

 

POLDA MALUKU,POLRES MALUKU TENGAH – Kegiatan Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli Oleh Unit Pemberantasan ( UPP ) Provinsi Maluku, (Senin,24/11/21) .

Kegiatan Ini dilaksanakan Di Ruang Rupatam Polres Maluku Tengah Yang Di pimpin Oleh Irwasda Polda Maluku Dan di hadiri Oleh Para Undangan.

Kapolres Malteng AKBP ROSITAH UMASUGI, S.I.K Mengucapkan selamat datang kepada tim Bapak Irwasda Maluku selaku Ketua UPP Provinsi Maluku beserta tim Saber Pungli, Ia Berharap agar mampu mengurangi perilaku negatif, Ujar Kapolres.

 

 

 

 

 

 

Perwira dengan Dua Melati Di Pundaknya Itu Juga Menyampaikan, Terkait satgas Saber Pungli berdasarkan hasil evaluasi di Polres Maluku Tengah sangat optimal dan selalu berada pada rangking teratas, Satker Polres Maluku Tengah saat ini merupakan salah satu Satker di Polda Maluku yang diusulkan dalam pembangunan Zona Integritas, Pungkasnya.

Umasugi Menambahkan Bahwa Untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat kami Polres Maluku Tengah mengoptimalkan pelayanan dalam bentuk Pelayanan Satu atap pada gedung Baileo Presisi dimana semua bentuk pelayanan ada didalamnya, Tambahnya

Irwasda Polda Maluku Menyampaikan Terimaksih Kepada Kapolres Maluku Tengah Yang Sudah menyambut Kami dengan Sangat baik, Kemudian Ia Menambahkan Maksud Kedatangan kami di Polres Maluku Tengah Yaitu Tentang Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli Di kabupaten Maluku Tengah.

 

 

 

 

 

 

Selaku Ketua Pelaksana UUP Provinsi Maluku, Edi Yudianto Menambahkan Pemerintahan Presiden IR. JOKO WIDODO, telah menetapkan “Nawacita” Sebagai Agenda Prioritas Pembagunan, Guna Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, Dan Berkepribadian. Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, Diperlukan Kerja Nyata tahap demi tahap, Dimulai dengan Pembagunan Fondasi Dan Dilanjutkan Dengan Upaya Percepatan Di berbagai Bidang, Ujarnya.

“Salah satu tugas dan fungsi satgas Saber Pungli Adalah melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli secara rutin Seperti yang kita laksanakan saat ini”. Tambahnya.

Perwira dengan Tiga Bunga Melati Dipundaknya itu menjelaskan satgas saber pungli mempunyai tugas melaksanakan pencegahan, penanggulangan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Personil, Satuan kerja dan prasarana baik yang berada di lembaga maupun pemerintahan daerah, yang dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan 4 fungsi, yaitu: INTELIJEN, PENCEGAHAN, PENINDAKAN DAN YUSTISI, Jelasnya.

Ia Berharap dengan Hasil Yang Dicapai oleh Polres Maluku Tengah terkait Satgas Saber Pungli Terus di pertahankan, agar Masyarakat Lebih percaya Kepada Instisusi ini, Tutupnya. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.