POLRES MALTENG : Kapolres Maluku Tengah Pimpin Press Release Kasus Narkoba

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle, S. M. S.I.K pimpin giat Press Realease penangkapan 2 kasus narkoba di Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rupatama Polres Maluku Tengah yang diikuti oleh Waka Polres Maluku Tengah KOMPOL Muhammad Bambang Surya, W. S.I.K, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah IPTU Andi Erwin Poleonro, S.Hi, Kasi Humas Polres Maluku Tengah IPTU Suriarto Wijaya dan rekan-rekan Pers di Kota Masohi.

Kapolres Maluku Tengah mengatakan, Res Narkoba Polres Maluku Tengah Berhasil menangkap dua bandar Narkoba berjeniskan Narkotika golongan I yaitu Ganja dan satu orang kurir.

Pada penangkapan pertama sesuai dengan LP – A / 28 / VII / 2022 / Polres Malteng, tanggal 15 Juli 2022 Personel Sat Narkoba Polres Malteng menangkap bandar narkoba (tersangka pertama) berinisial ZA pria berumur 24 Tahun, dan tersangka kedua berinisial RW pria berumur 23 tahun yang berperan sebagai kurir.

“Awal mula tersangka pertama sampai dapat memesan barang atau narkotika jenis ganja yakni saat tersangka pertama menggunakan media sosial Facebook mengirim permintaan pertemanan dengan salah satu akun bernama April Tya. Setelah akun tersebut mengkonfirmasi pertemanan, lewat facebook akun tersebut menawarkan ganja kepada tersangka. Tersangka menanyakan harga narkotika jenis ganja yang ditawarkan. Kemudian, akun tersebut mengirimkan nomor WA dengan nama ID BNG Dedi Untuk berkomunikasi lebih lanjut”, Jelas Kapolres.

“Untuk tersangka kedua, RW yang berperan sebagai kurir, tersangka sudah lima kali membantu tersangka pertama untuk menjual ganja miliknya,” Lanjut Kapolres.

AKBP Dax menyampaikan, barang bukti yang disita oleh Personel Sat Narkoba saat penangkapan kasus pertama yaitu satu Paket Narkotika jenis Ganja, dua buah kertas Mas Brand, satu buah kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor, dan satu buah Hp.

Untuk kasus kedua sesuai dengan LP – A / 29 / VII / 2022 / Polres Malteng, Tanggal 16 Juli 2022, Kapolres mengatakan modusnya sama dengan LP yang pertama yaitu tersangka menggunakan jejaring Media Fecebook untuk membeli narkotika jenis Ganja.

“Di LP yang kedua ini Personel Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap bandar narkotika berjenis Ganja dengan identitas tersangka berinisial RAT,  pria berumur 30 tahun”, Tambah Dax.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini yaitu satu paket Narkotika jenis Ganja, satu unit sepeda motor, dan satu unit handpone.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax manyampaikan dalam Press Release ini, penangkapan yang dilakukan oleh Personel Sat Narkoba berlokasikan di kantor JNE Kota Masohi.

“Untuk kasus ini, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara maximal 20 tahun, minimal 5 tahun”, Tegas Kapolres. (HUMASPOLRESMALUKUENGAH)

Similar Posts

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.