POLRES MALTENG : Operasi Pekat Polres Malteng, Warga Serahkan Satu Pucuk Senpi

POLDA MALUKU,POLRES MALUKU TENGAH – Operasi kepolisian terpusat yang diberi sandi Pekat Siwalima 2020, di wilayah hukum Polres Malteng, kini mulai membawakan hasil. Atas kerja keras personil Polres Malteng membuat warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan kepada pihak Polres.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, penyerahan satu pucuk senpi rakitan dari warga Dusun Simalouw, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, kepada Polres Malteng itu, merupakan hasil kerja dari personil Polres.
“Siang tadi dilaksanakan kegiatan penyerahan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan secara sukarela milik warga masyarakat Dusun Simalouw hasil pelaksanaan Operasi Pekat Siwalima, yang kita laksanakan beberapa hari ini,”kata Kapolres, kepada media di mapolres Malteng, Kamis (3/12/2020) sore.

Umasugi menjelaskan, penyerahan Senpi rakitan milik warga masyarakat Simalouw ini diwakili oleh Kepala dusun tersebut.
“Kepala Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Zulkifli Kamama, yang datang ke Mapolres dan menyerahkan langsung satu pucuk Senpi milik warganya itu. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh saya (Kapolres) dan sejumlah perwira maupun personil Polres,”jelasnya.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengapresiasi, itikad baik pemilik senpi karena menyerahkan secara sukarela senpi rakitan miliknya kepada petugas kepolisian.
“Apa yang dilakukan patut dicontoh oleh warga masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Malteng, karena dengan sadar menyerahkan senpi rakitannya kepada petugas,”imbuhnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Polres Malteng menghimbau, warga yang masih memiliki, menyimpan atau menguasai senpi illegal atau rakitan, untuk dapat menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian karena bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses.
“Tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan atau menguasai senpi ilegal atau rakitan akan kita sita, dan kita proses sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,”tegas wanita berhijab ini.

Usai diserahkan, selanjutnya barang bukti senpi rakitan tersebut diamankan di gudang barang bukti logistik Polres Maluku Tengah. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.