POLRES MALTENG : Penangkapan Pelaku Perkosaan Anak 13 Tahun oleh Polsek Telutih

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Lagi dan lagi, tindak pidana perkosaan anak di bawah umur kembali terjadi. Disini peran orang tua sangatlah dibutuhkan dalam membatasi kontak lawan jenis di lingkup internal keluarga dengan membekali informasi silsilah dan batasan moral guna menghindari segala bentuk kemungkinan yang dapat terjadi.

Atas tindak perkosaan yang telah menimpa putri kecilnya inisial MR (13), telah datang ke Pos Pelayanan Polsek Telutih seorang Bapak inisial BR (51) yang berasal dari Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah. Kedatangan BR malam hari ini, Jumat (10/06/2022) terkait melaporkan pelaku perkosaan putri kecilnya, yaitu laki-laki inisial MI (63).

Kasi Humas Polres Maluku Tengah IPTU Rido Masihin, SH mengatakan bahwa dari hasil laporan ayah korban, diketahui bahwasanya aksi bejat pelaku ternyata sudah berlangsung cukup lama, yaitu sejak Tanggal 09 Juni 2022 . Ironisnya pula, perlakuan biadap pelaku ke putri kecilnya terjadi di rumahnya sendiri oleh pelaku, dimana dilakukan terakhir kalinya baru-baru ini yaitu pada tanggal 10 Juni 2022.

“Dari kasus yang terjadi diatas kami pihak Polres Malteng menghimbau kepada seluruh masyarakat kab. Maluku Tengah untuk lebih perketat mengawasi anak-anaknya agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi”, Himbau Rido.

“Ini adalah kesekian kalinya kasus serupa yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, mari sama-sama kita jaga anak kita agar jauh dari laki-laki hidung belang”, Pesan Rido Masihin.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polres Malteng sejak tanggal 20 Juni 2022, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terkait kasus ini, pihak Polsek Telutih menyampaikan pesan kepada keluarga untuk mempercayakan sepenuhnya proses dan tindakan hukum yang akan diterima pelaku atas tindakannya.

“Menyikapi kasus perkosaan anak di bawah umur ini, Kapolres Maluku Tengah menyampaikan kepada jajaran Polsek Telutih untuk selalu berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Maluku Tengah selama melakukan pendampingan kepada korban” Tutup Abdul Ghafur. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.