POLRES MALTENG : Polres Malteng Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Diatas Kapal Sanur 71

POLDA MALUKU,POLRES MALUKU TENGAH – Tidak menunggu lama setelah menerima laporan dari masyarakat,

Polres Maluku Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan anak dibawa umur. Kedua pelaku tersebut yakni YK alias Ongky (45) dan OK alias Obet (75).

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan anak dibawa umur itu terjadi diatas Kapal Sabuk Nusantara (Sanur) 71, yang bersandar dipelabuhan Amahai, Senin (25/10) malam.
“Kedua pelaku pencabulan ini diamankan diatas Kapal Sanur 71, yang bersandar dipelabuhan Amahai dengan tujuan ke tenggara. Kedua pelaku ini merupakan warga
RT. 003 Kelurahan, Letwaru Kecamatan, Kota Masohi Kab. Maluku Tengah,” jelas Rido, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (26/10/2021).

Menurut juru bicara Polres Malteng ini, aksi bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap anak umur 17 Tahun itu terjadi dirumah OK alias Ongki yang terletak disekitar kawasan kelurahan Letwaru, Kota Masohi. Pelaku OK alias Obet (75) tahun merupakan kerabat dekat dari korban, yakni ayah tiri korban.
“Kedua pelaku ini kerabat dekat korban. Apalagi OK alias Obet merupakan ayah tiri korban. Aksi pencabulan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi belum lama, ” kata Kasi Humas.

Mantan Kapolsek Pasanea ini mengatakan, korban dicabuli berulangkali oleh pelaku OK alias Ongki dirumahnya.
“Aksi pelaku OK alias Ongki terhadap korban ini terjadi sejak 2018 hingga awal 2021. Sudah tujuh kali pelaku OK alias Ongki ini melakukan aksinya terhadap korban. Korban ini ditekan oleh pelaku, saat pelaku memancarkan aksinya, “paparnya.

Rido menambahkan, aksi bejat OK alias Ongki bersama rekannya itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpah korban kepada kerabat dekatnya. Tak terima korban dicabuli berulangkali, keluarga akhirnya melapor ke Polres Malteng.
“Kedua pelaku yang kita tangkap kini sudah di Mapolres Malteng, dan sementara dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, ” tutur Rido.

Mantan Kapolsek Amahai ini menegaskan, kedua pelaku pencabulan itu sudah dijadikan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara, ” pungkas Rido. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.