POLRES MALTENG : Polres Malteng Ringkus Sindikat Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

POLDA MALUKU,POLRES MALUKU TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres  Maluku Tengah, berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pelaku DM
merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.

“Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN Kabupatenn Malteng, kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir di pekarangan rumahnya di kawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Kapolres, setelah menerima laporan, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, tersangka berada di kawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.

“Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan pelaku DM, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” jelas Umasugi.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di desa Waimital Gemba Kab. SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan Barang bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan. Selain itu dia tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satunya berinisial AH yang kini dalam pengejaran kami (Satreskrim Polres Malteng),” papar Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Malteng ini menambahkan, kemudian setelah dilakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi tersangka dan pencarian barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy di desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, sampai dengan Kamis tanggal 28 Januari kemarin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit.

“Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku ini, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun,” pungkas Polwan berhijab ini. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.