POLRES MALTENG : SMA Negeri 23 Masohi Jadi Lokasi Mangente Kamtibmas

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Bertempat di kelas SMA Negeri 23 Maluku Tengah, Negeri Amahai Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan Giat Mangente Kamtibmas Polres Maluku Tengah yang dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Maluku Tengah, Kamis (01/09/2022) Pukul 09.00 WIT.

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Binmas Polres Maluku Tengah IPTU Cung Hariyanto, Kepala Sekolah SMA Negeri 23 Maluku Tengah Maluku Tengah Obrik P. Lasamahu, S.Pd., Wakasek Kesiswaan Bapak Kahena, S.Pd., PS Kanit Bintibsos Satbinmas AIPDA A. Pulumahuny, dewan Guru dan Siswa SMA Negeri 23 Maluku Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 23 Maluku Tengah mengucapkan terimakasih atas kehadiran Sat Binmas guna melaksanakan Giat Mangente Kamtibmas di sekolah kami.

“Setelah itu saya meminta kalau boleh nantinya memberikan materi kepada anak murid saya yaitu di SMA Negeri 23 Maluku Tengah, biar bagaimana anak-anak dapat memahami bagaimana tugas Polisi terhadap masyarakat kemudian aturan-aturan apa saja yang harus di taati oleh para siswa selaku warga masyarakat”, Tambahnya.

“Oleh karena itu jangan bosan untuk menerima materi seperti ini, kalau tidak tahu nanti sudah melakukan baru kaget,” Lanjutnya

Mengetahui lebih awal biar bisa mengawasi diri biar bisa menghindari apa yang akan dilakukan berkaitan dengan hal-hal buruk, saya harap semua perhatian khusus untuk hal ini, karena apa yang dilakukan saat ini itu menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang memang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

Dilanjutkan dengan arahan sekaligus penyampaian materi oleh Kasat Binmas Polres Maluku Tengah IPTU Cung Hariyanto mewakili Kapolres Maluku Tengah.

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk memelihara situasi Kamtibmas dibumi pamahanunusa dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” Jelas Iptu Hariyanto.

Dijelaskan pula tugas Polisi dalam memelihara ketertiban yang dimaksudkan yakni, memelihara ketertiban masyarakat, membasmi kejahatan, memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ bencana termaksud memberikan bantuan dan pertolongan, serta Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, Menjamin kelancaran lalulintas dijalan.

Tugas Polisi dalam penegakan hukum dimaksudkan dalam menjaga keamanan, membasmi kejahatan, melindungi masyarakat dari tindakan hukum yang semena mena, menaggulangi kejahatan terhadap keamanan Negara, turut serta dalam pembinaan hukum Nasional, melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan lainnya, serta menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian Laboratorium Forensik dan Psikiologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Terakhir, tugas Polisi dalam pelayanan masyarakat meliputi, melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi pemerintah dan atau pihak yang berwenang, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, mlaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menyampaikan arahan tentang Tindak Pidana umum dan Tindak Pidana Narkotika serta penjelasan ancaman hukumannya yang sering terjadi di wilayah Hukum Polres Maluku Tengah.

Arahan penutup dari Kabag Ren terkait dengan Tipiring yang merupakan tindak Pidana ringan diancam dengan Pidana penjara atau kurungan paling lama tiga ( 3 ) Bulan dan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500. Untuk masalah menkomsumsi minuman Keras sejenis (Sopi) dapat dipidanakan kurang lebih 3 Bulan.(HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.