POLRES MALTENG : Unit Reskrim Polsek Amahai Ambil tindakan cepat Dalam Menangani Permasalahan

 

 

 

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – tindakan cepat yang diambil oleh pihak kepolisian terkhususnya Polsek Amahai dalam menangani permasalahan pengancaman dengan menggunakan alat tajam yang terjadi di Negeri Sepa kecamatan Amahai.

Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Amahai telah dilaksanakan Kegiatan Restorative Justice Permasalahan TP Pengancaman dengan menggunakan alat tajam yang terjadi di Negeri Sepa Kec.Amahai yang dimediasi oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Amahai AIPDA FRANS HERWAWAN,S.H. (Selasa,22/02/2022).

Dalam kegiatan tersebut kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai.

Bahwa kedua pihak berjanji untuk saling memaafkan dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan telah diselesaikan secara kearifan lokal/kekeluargaan, Pungkas Frans Herwawan.

Frans Herwawan Mengatakan bahwa Pihak kedua menyadari sungguh bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Pihak Pertama maupun orang lain, Jelasnya.

Pihak Pertama mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Amahai beserta jajarannya dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan namun karena faktor kemanusiaan sehingga menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Bahwa penyelesaian yang dilakukan akan disosialisasikan kepada pihak keluarga dan disampaikan kepada Wadanyon B Pelopor Sat Brimobda Maluku sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Apabila dikemudian hari Pihak Kedua melanggar isi perjanjian ini maka bersedia diproses menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.