POLRES MALTENG : Warga Hadang Penangkapan Terduga Pengrusakan Tanaman dan Pembakaran Kantor Desa Tamilouw

 

 

 

 

 

 

 

 

POLDAMALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Aparat Polres Maluku Tengah terpaksa melepas gas air mata untuk membubarkan penghadangan yang dilakukan sejumlah masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 05.25 WIT.

Aksi penghadangan, bahkan penyerangan terhadap polisi dilakukan saat para terduga pelaku pengrusakan tanaman warga Dusun Rohunussa, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, dan pembakaran kantor Negeri Tamilouw ditangkap.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi, dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu.

“Sebelum dikerahkan melakukan penangkapan, dilakukan konsolidasi terakhir terkait cara bertindak dan SOP, serta pembagian tugas upaya penangkapan para pelaku tindak pidana tersebut,” katanya.

Tiba di Pos Pengamanan Batas Negeri Tamilouw, personil gabungan bergerak maju sekitar pukul 06.00 WIT. Tim terbagi dalam 11 kelompok yang dipimpin perwira pengendali masing-masing regu.

Sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, Rum mengaku tiba-tiba terjadi penolakan oleh warga masyarakat Negeri Tamilouw. Warga membunyikan tiang listrik, melakukan pemalangan jalan untuk menghalangi mobil polisi.

“Kemudian warga melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi sehingga anggota Polri membubarkan masa dengan menembakan Flass Ball serta melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan peluru hampa dan peluru karet,” kata Rum.

Tak menolak para pelaku ditangkap dengan melakukan penghadangan, warga juga melakukan pelemparan dan  pemukulan terhadap anggota polri. Bahkan, massa juga berupaya untuk melakukan perampasan terhadap senjata api organik milik anggota Polri yang sementara melaksanakan tugas.

Rum mengungkapkan, anggota Polri yang hendak dirampas senjata oleh masyarakat diantaranya milik Kanit Regident Sat. Lantas Polres Maluku Tengah IPDA AK. Rahayamtel. Ia kala itu sementara mengemudi mobil Dilevery SBST dan melakukan penghadangan dan hendak merampas Senjata Api tersebut namum gagal.

Warga juga merampas senjata Api Bahu milik BRIPKA Arno, anggota Brimob Yon B Amahai, namun gagal. Juga senjata Api Bahu milik BRIGADIR Madin, anggota Brimob Yon B Amahai juga sempat dirampas massa namun gagal.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada senjata yang berhasil dirampas oleh anggota masyarakat,” kata dia.

Juru bicara Polda Maluku ini juga mengungkapkan, selain merampas senjata api milik anggota Polri, warga juga melakukan penyerangan. Terdapat 7 anggota polisi mengalami luka-luka. Mereka diantaranya:

1. Brigadir I Kadek Arnawa, anggota Sat Lantas Polres Malteng. Ia mengalami memar pada bagian leher sebelah kanan dan memar pada dahi kiri terkena lemparan batu.
2. Briptu Styier Pattiruhu, anggota Sat Reskrim Polres Malteng. Ia mengalami memar karena dipukul menggunakan batu oleh massa setelah selesai melakukan penangkapan.
3. Briptu Oni S. de Fretes, anggota Sat Reskrim Polres Malteng. Ia dipukul massa menggunakan tangan dari arah kepala sebanyak 1 kali setelah selesai penangkapan.
4. Bripka Noviko Lelulya, anggota Polsek Amahai. Ia terkena lemparan batu sebanyak satu kali pada lutut sebelah kiri.
5. Aipda Lukas Niwele, anggota Brimob Yon B Amahai. Ia terkena lemparan batu.
6. Briptu La Fandi, anggota Brimob Yon B Amahai terkena lemparan batu pada bagian punggung.
7. Brigadir Tualepe, anggota Brimob Yon B Pelopor Amahai dilempari batu mengenai kaki sebelah kiri dan helem.

Untuk korban masyarakat, lanjut Rum, berdasarkan informasi yang diterima terdapat sejumlah warga mengalami luka-luka. Diantaranya bapak RM Badri Tomagola. Ia diduga terserempet peluru karet pada lengan tangan kiri dan pinggang bagian belakang sebelah kiri. Ia kini dirawat di RSUD Masohi.

Selain korban luka dari pihak warga dan anggota polisi, juga terdapat 4 unit kendaraan milik polisi yang ikut mengalami kerusakan akibat terkena lemparan batu. Diantaranya:
1. Mobil Toyota Rush Sat Lantas Polres Malteng mengalami kerusakan pada semua kaca mobil dan kerusakan kaca spion sebelah kiri.
2. Mobil Dikmas Sat Lantas Polres Malteng mengalami pecah kaca belakang.
3. Mobil Truk milik Anggota Brimob Yon B Amahai kerusakan pada kaca depan.
4. Mobil KBR Jibom milik Brimob Yon B Amahai terkena lemaparan batu pada body sebelah kiri dan pintu belakang sebelah kiri.

“Saat ini kami telah mengamankan 5 orang  terduga pelaku pengrusakan tanaman warga dan pembakaran kantor desa,” katanya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual ini mengaku, secara prosedur anggota Polres Malteng telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan membangun komunikasi bersama Pemerintah Negeri Tamilouw, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. Namun para saksi tidak kooperatif bahkan Kepala Pemuda Negeri Tamilouw Ahmat Pawae, melakukan aksi demonstrasi di Pos Pengamanan Perbatasan Negeri Tamilouw dengan tujuan utama yaitu melarang anggota Polri untuk masuk di dalam Negeri Tamilouw apalagi sampai melakukan pemanggilan terhadap Pemuda Tamilouw.

“Jadi kekuatan besar dikerahkan dalam melakukan upaya penangkapan karena diduga kuat masyarakat Negeri Tamilouw  melakukan perlawanan terhadap anggota Polri,” katanya.

Motif penolakan terhadap penangkapan yang dilakukan yaitu dimana para ibu-ibu / perempuan dan anak-anak remaja disuruh berada dibarisan paling depan. Sementara massa para lelaki dewasa dari barisan  belakang dengan melakukan pelemparan, pemukulan terhadap anggota Polri serta berupaya melakukan perampasan senjata api organik milik anggota Polri.

“Saat ini situasi jalur lalu lintas Seram Tehoru – Masohi khususnya di Negeri Tamilouw saat ini lumpuh total karena masyarakat telah melakukan pemalangan jalan Umum dengan cara mengecor menggunakan semen dan batu,” sebutnya.

Terkait insiden tersebut, Rum mengaku, sejumlah tokoh masyarakat Negeri Tamilouw sudah menemui Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs Jan de Fretes. Wakapolda juga telah mengerahkan tim Propam Polda Maluku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Propam dikerahkan untuk melakukan penyelidikan apakah langkah-langkah yang diambil oleh Polres sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Tadi pagi sudah berangkat untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya nanti seperti apa akan kami sampaikan kepada rekan-rekan. Intinya percayakanlah kepada kami. Apa yang benar atau salah akan kami sampaikan. Kita tidak akan bela anggota yang salah. Bila ada anggota yang melanggar maka sudah barang tentu akan diambil tindakan,” pungkasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.