POLRES MALUKU TENGAH : SPANDUK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DAN HINDARI PENYEBARAN COVID 19 DIGELAR DI POLSEK PASANEA DAN POLSEK AMAHAI.
POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH. – Pemasangan Spanduk Kapolres Maluku Tengah AKBP ABDUL GHAFUR,S.I.K,M.Si tentang Patuhi Protokol Kesehatan dan menghindari Penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), dilakukan oleh Kapolsek Amahai IPTU ALFRED F. HADAPAN bersama anggotanya serta PLH Polsek Pasanea IPDA SUMARDI dan anggotanya di kantor Polsek Pasanea. Selasa, (08/03/2022).
Pemasangan spanduk dilakukan pada tempat yang strategis yaitu di pinggir jalan, untuk Polsek Amahai berlokasi di Depan Polsek Amahai dan Jalan Masuk Pelabuhan Laut Amahai Negeri Soahoku, sedangkan untuk Polsek Pasanea berlokasi di depan Polsek Pasanea dan pertigaan depan Pasar Pasanea Kecamatan seram Utara Barat.
Kasi Humas IPTU RIDO MASIHIN, SH, Mengungkapkan Pemilihan tempat pemasangan spanduk dilakukan pada tempat yang strategis yaitu di pinggir jalan, sehingga masyarakat dapat melihat dan membaca informasi yang tersedia di spanduk tersebut , pemasangan spanduk di tempat tersebut juga tidak mengganggu atau menghalangi pengguna jalan. Ungkap RIDO
Dirinya menambahkan bahwa Kegiatan Pemasangan Spanduk ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memotivasi masyarakat akan pentingnya disiplin Protokol Kesehatan. Tutup Kasi Humas. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)