Satreskrim Polres Malteng Gelar 16 Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan

MASOHI, Polres Maluku Tengah – Anggota Satreskrim Polres Maluku Tengah melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait tindak pidana pembunuhan dengan korban inisial SL yang dilakukan oleh pelaku inisial FM, bertempat di Dusun Huse Negeri Sanahu Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin (23/1/2023).

Adapun rangkaian kegiatan rekonstruksi, yaitu dilaksanakan apel pengecekan dan persiapan serta APP kepada personil sebelum pelaksanaan rekonstruksi.

Dalam giat apel tersebut, dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Rido Masihin, S.H.

Turut hadir dalam giat, diantaranya Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah Iptu Andi Erwin Poleonro, S.Hi, Kanit Identifikasi Polres Maluku Tengah Iptu J. Salawane, Kapolsek Elpaputih Iptu C.H. Titalessy dan sebanyak 105 personil gabungan Brimob Yon B Amahai, personil Polsek Elpaputih serta personil Polres Maluku Tengah.

Terhadap arahan dalam apel, yaitu terkait tujuan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara oleh penyidik dan anggota dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP dan tupoksi masing-masing sesuai dengan bidang fungsinya.

“Kegiatan hari ini, untuk pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 November 2022,” ucap Kasat Samapta Polres Maluku Tengah.

Lanjut Kasat Samapta, JPU dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta untuk pelaksanaan rekonstruksi di TKP dengan menghadirkan tersangka.

Sekira pukul 12:19 WIT, di Dusun Huse Negeri Sanahu Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah dilaksanakan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reksrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K dengan menghadirkan tersangka pembunuhan dengan inisial FM.

Dalam giat rekonstruksi ini, turut hadir diantaranya Kasat Intelkam Polres Maluku Tengah Iptu Darmawan, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah Iptu Andi Erwin Poleonro, S.Hi, Kasat Samapta Polres Maluku Tengah Iptu Rido Masihin, S.H, Kasi Pisudum Kejaksaan Seram Bagian Barat (SBB) Ibu Sriwati Azis Paulus, S.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Seram Bagian Barat Andi Abduurrozak Rifan Adha, S.H, Kapolsek Elpaputih Iptu C.H. Titalessy, Pengacara Korban Herman Latekay, S.H dan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja Sanahu) Bapak James Kouhati.

Dalam rekonstruksi dihadirkan saksi, diantaranya inisial KL (15), PM (58), ML (44), YM (41).

Adegan dalam giat tersebut sebanyak 16 adegan dalam rekonstruksi.

Terhadap giat tersebut, seluruh kegiatan reka ulang yang diperagakan oleh saksi dan tersangka, seusai diperagakan dan disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Kasi Pidum dan Staf Kejaksaan Seram Bagian Barat serta Pengacara korban.

Seluruh rangkaian giat pengamanan dan pelaksanaan rekonstruksi berakhir kemudian personil gabungan menuju Mako Polres Maluku Tengah dengan situasi aman dan baik. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.