Soasialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Tamilouw di Kantor Dusun Yalahatan

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Dusun Yalahatan Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap kepada Kepala Dusun dan Staff Dusun Yalahatan Negeri Tamilouw oleh Bhabinkamtibmas Negeri Tamilouw Polsek Amahai BRIPKA RAHMAN MAULANA PAUKOMA,

Hadir dalam giat tersebut :

– Kepala Dusun Yalahatan Sdr. MASILATAN WAELEURU
– Staff Dusun Yalahatan sekitar 10 orang

Adapun Penyampaian Sosialisasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Tamilouw yaitu :

– Menjelaskan tentang Pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
– Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
– Diharapkan kepada Staff Dusun Yalahatan agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
– Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala Dusun Yalahatan Sdr. MASILATAN WAELEURU kepada Tim Saber Pungli Kabupaten

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.