Sosialiasi Saber Pungli, Waka Polres Maluku Tengah di Aula Serbaguna Kecamatan Waipia/TNS

*polresmalteng.com* – Bertempat di Aula Serba Guna Kantor Kecamatan Waipia/TNS Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu bersih Pungutan Liar di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019. Rabu(15/05/2019) Pukul 09:35 Wit

Hadir dalam kegiatan Tersebut Waka Polres Maluku Tengah selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Maluku Tengah, KOMPOL SULASTRI SUKIDJANG, SH,S.IK,MM, Tim 1 Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah, Ir. H. TAMTELAIHITTU, Kapolsek Waipia, IPDA A. KAKISINA, Sekcam TNS, Drs. N.A. WATTIMENA,MM, Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah, Para Kepala Sekolah bersama Staf Dewan Guru SD,SMP, dan SMA Se-Kecamatan Waipia/TNS yang berjumlah 100 Orang.

Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut :
I. Pembukaan
II. Arahan Sekcam Waipia/TNS
III. Arahan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Maluku Tengah, KOMPOL SULASTRI SUKIDJANG,SH,S.IK,MM, yang pada intinya adalah :
– Perkenalan diri ;
– Puji Syukur kita panjatkan kehadirat TYME karena atas berkat dan rahmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu bersih Pungutan Liar di Kabupaten Maluku Tengah ;
– Kita mengevaluasi kegiatan – kegiatan perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan publik. Ini merupakan salah satu titik potensi terjadinya pungli, diantaranya pendidikan , Capil, Samsat , kepolisian dan lainnya;
– Saya selalu memberikan arahan kepada Personil saya terutama di Satuan Lalu Lintas, bahwa reformasi pemerintahan terhadap pelayanan publik lebih diawasi pelaksanaanya ;
– Saya mengharapkan kepada bapak ibu sekalian agar setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, hindarilah prektek Pungutan liar di lingkungan pendidikan.

IV. Penyampaian materi oleh Pokja Tim Pencegahan, IPDA AFFAN SLAMET, yaitu : 1.Pengertian Pungli ;
2. Faktor2 pendukung terjadi pungli
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental
c. Faktor ekonomi yg mana penghasilan petugas yg tdk mencukupi.
d. Faktor kultur atau budaya
e. Terbatas sumber SDM.
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
3.ketentuan pidana pungli.
a. Pasal 12 huruf e UU No 20 Thn 2001 tentang tindak pidana korupsi yg berbunyi suatu perbuatan yg dilakukan oleh PNS/ASN atau penyelenggara yg dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Pasal 1 dan 2 UU No 80 tntng Tindak Pidana suap.
c. pasal 368 KUHP.
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP
4.Menghimbau apabila menemukan atau mengetahui praktek pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah. Ucap Sekcam.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.