Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Adm Waiasih di Kantor Nusa Ina Grup Kecamatan Seram Utara Timur Kobi

*polresmalteng.com* – Bertempat di Kantor PT. NUSA INA GROUP desa Waimusi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah, Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa Adm Waiasih, Desa Adm Waimusi dan Desa Adm Morokay BRIPKA YOSEP.P bersama Kanit Binmas Polsek Wahai AIPTU TEJO TRISNOMO telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi STOP PUNGLI kepada Seluruh anggota Security PT Nusa Ina Group Unit J. Selas(02/07/2019) Pukul 09:30 Wit

Adapun materi sosialisasi stop pungli yang disampaikan adalah :
1. Pengertian Pungli
2. Penyebab Pungli
3. Faktor-faktor yang menimbulkan Pungli.
4. Dampak Pungli.
5. Jenis Pungli yang ada di sekolah.
6. Ketentuan Pidana Pungli.
7. Tugas Satgas Saber Pungli.
8. Penutup

Pokok-pokok materi sosialisasi stop pungli antara lain :
1. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yg menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Penyebab terjadinya Pungli adalah :
a. Keserakahan
(GREEDY)
b. Kesempatan
(OPPORTUNITY)
c. Kebutuhan (NEED)

3. Faktor faktor yang menimbulkan Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
b. Faktor mental,
karakterat atau
perilaku.
c. Faktor Ekonomi
yg mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau
budaya.
e. Terbatasnya sumber
daya manusia.
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan dari
atasan.

4. Dampak terjadinya
Pungli yaitu :
a. Biaya ekonomi
sangat tinggi.
b. Rusaknya tatanan
masyarakat.
c. Kesenjangan sosial
d. Tercipta masalah
e. Terhambatnya
pembangunan.
f. Dapat menimbulkan
ketidakpercayaan
masyarakat kepada
pemerintah.

5. Jenis-jenis pungli
Yang sering terjadi di dalam lingkungan Perusahan atau lingkungan Desa setempat.
1. Pengurusan surat pengantar pembuatan SKCK.
2. Pengurusan surat pengantar Ijin Keramaian dan lain-lain.

6. Ketentuan Pidana Pungli antara lain. :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

7. Tugas Satgas Saber Pungli antara lain :
– Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepapa Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.