Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Air Besar kepada Masyarakat Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Desa Air Besar Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa Air Besar merangkap Desa Solea Brigpol H. ABDULLAH melaksanakan kegiatan sosialisasi STOP PUNGLI terhadap Warga Negeri Maraina yang berada di Desa Air Besar. Rabu(12/12/2018) Pukul 10:00 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud sbb :
– Bpk. PITER ILELA ( Raja Negeri Maraina
– Bpk. OBED REHENA ( Sek Negeri Marina )
– Bpk. HENGKI ILELAPOTOA ( Tokoh Masyarakat )
– Bpk. YEHESKEL REHENA ( Tokoh Pemuda )
– Bpk. BARCE REHENA ( Kaur Pemerintahan
– Bpk. MELKI ILELAPOTOA
– Bpk. RIDO ILELA

Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku. c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Bentuk-bentuk pungli di tingkat pemerintahan Negeri antara lain :
– Uang Administrasi pembuatan surat keterangan Desa
– Uang Administrasi pembuatan surat Pelepasan Hak Tanah
– dll

4. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

5. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.