Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Huku Kecil di Kantor Negeri Huku Kecik Kecamatan Elpaputih

Polresmalukutengah.com- Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ( Sapu bersih pungutan Liar ) Kepada Staf Negeri Huku Kecil Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Bhabinkamtibmas Negeri Huku Kecil BRIGPOL D. TETELEPTA. Kamis(18/10/2018) Pukul 10:00 Wit

Pada saat Sosialisasi di hadiri oleh :
– Kaur Umum Bpk. BERNAD LEISIELA
– Kaur Pemberdayaan Bpk. MARKUS NIA.
– Kaur Pembangunan Bpk. MERSI LESIELA .
– Warga Masyarakat sebanyak 6 Orang

Adapun Penyampaian Bhabinkamtibmas :
– Kegiatan ini menindaklanjuti sosialisasi tentang tidak ada lagi yang namanya pungli Pada Kantor Pelayanan Pemerintah.
– Sosialisasi dilaksanakan guna menghidari adanya pungli dalam bentuk apapun.
– Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

– . Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

– Ketentuan Perundang Undangan yg mengatur tentang Tindak Pidana Pungli, Sbb:

a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan Sesuatu, membayar, atau manerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
b. Pasal 1 dan 2 UU no. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP.
– Permasalahan Pungutan yang tidak ada Dasar dan terkena pajak agar ditiadakan oleh Desa.
-Tidak boleh membebani Masyarakat dengan Pungutan Desa.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.