Sosialisasi Saber Pungli Binmas Polsek Pasanea Polres Maluku Tengah

Kanit Binmas Polsek Pasanea AIPTU SUMARDI bersama Bhabinkamtibmas Devenitif polsek pasanea BRIGPOL NASWIN melaksanakan Giat pembinaan Dan Pengawasan terhadap Protokol Kesehatan Covid – 19 sekaligus Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun 2020 kepada Kepala Penerintahan Negeri Pasanea dan Staf , Kecamatan Seram Utara Barat, Kab.Maluku Tengah.

Pungutan Liar adalah Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yang menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

Kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan transparansi kepada Instansi,Lembaga, sekolah dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.
– Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
– Melakukan pencegahan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.
– Melakukan penindakan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.

menghimbau agar apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.