Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas Polsek P.P Banda di Kantor Pamerintahan Negeri Adm Rajawali

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Pemerintahan Negeri Adm. Rajawali Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sambang sekaligus Sosialisasi Stop Pungutan liar ( Pungli ) oleh Kanit Binmas Polsek P. P Banda AIPTU RUSLAN NUR. Jumat(15/03/2019) Pukul 08:00 Wit

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pemerintahan Neg. Adm. Rajawali, Bapak ISMAIL HUSIN bersamaPara Staf Pemerintahan sebanyak 6 ( enam ) orang.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan beberapa hal penting, diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sabagai pungutan liar yang di lakukan secara tidak sah oleh oknum petugas dan pungli merupakan penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

2. Faktor – faktor pendukung terjadinya pungli antara lain :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental
c. Faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi.
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber SDM.
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Ketentuan pidana pungli.
a. Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan dilakukan oleh PNS/ASN atau penyelenggara dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Pasal 1 dan 2 UU No 80 tentang Tindak Pidana suap.
c. pasal 368 KUHP.
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4. Menghimbau apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun ke pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.