Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas Polsek Tehoru di Sekolah SMP Negeri I Kecamatan Tehoru

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Ruang Kelas SMP Negeri I Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Pungli kepada para dewan guru, para Siswa/siswi di sekolah tersebut. Kamis(06/12/2018) Pukul 11:10 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Kepala sekolah Bpk RUSDI ULAYO, Kanit Binmas AIPDA NUZULUL QURNIADI bersama 55 Orang Siswa/siswi

Adapun materi yang dibawakan oleh Kanit Binmas adalah sbb :
A. Pengertian
Pungutan Liar
secara umum
B. Dasar Hukum
C. Penyebab Pungutan
Liar
D. Faktor-faktor
timbulnya Pungutan
Liar
E. Dampak penyebab
Pungutan Liar
F. Program Pemerintah
dalam upaya
pencegahan dan
pemberantasan
pungutan liar.
G. Pasal-pasal dalam
tindak pidana
pungutan liar.
H. Maksud dan tujuan
kegiatan sosialisasi

A. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah ” Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya ygdikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan ”

B. Dasar hukum cegah dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001 ttg Perubahan atas UU No 31 Th1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009 ttg Pelayanan Publik
– PERPRES NO 87 Thn 2016 ttg SatuanTgas Sapu Bersih Pungli.

C.Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan wewenang (Opportunity)
– Kebutuhan (Need)

D. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan & wewenang.
– Karakter dari orang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

E. Dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan masyarakat.
– Dapat menciptakan suatu masalah.
– Kesenjangan sosial
– Terhambatnya pemb
– Dapat menimbulkan ketdk percayaan masy kepada Pemerintah.

F. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemeritahan Presiden sekarang ini telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pemb, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.
– Reformasi Hukum dgn fokus 5 program prioritas sbb :
* Pemberantasan
pungutan liar
* Pemberantasan
penyelundupan
* Percepatan
pelayanan SIM,
STNK, BPKB, SKCK
* Relokasi Lapas
* Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
– Bapak Presiden memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

G. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
* Pasal 368 KUHP Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain,
memaksa orang lain dgn kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu
barang, diancam dgn pidana penjara 9 thn.
* Pasal 415 KUHP dg sengaja menolong sbg pembantu dlm melak perbuatanpenggelapn diancam pidana penjara 7 tahun.

H. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalahutk memberikan playanan transparansi kepada pemerintahan negeri agar mencegah dan memberantas adanya praktek pungli
Apabila ada seseorang atau oknum yang melakukan praktek-praktek kegiatan pungli tersebut agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.