Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Lantas Polsek P.P Banda Neira di Desa Nusantara RT 02 dan KUD Kecamatan P.P Banda Neira

Polresmalukutengah.com- Bertempat Desa Nusantara Jalan Pasar Pelita Jaya RT 02 dan Jalan KUD Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli oleh Kanit Lantas Polsek P.P Banda BRIPKA SURIANTO MADUBUN. Senin(24/09/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan terebut antara lain :
– Masyarakat seputan kecamatan Banda Naira
– Pengguna kendaraan
– Para tukang ojek se Kecamatan Banda Naira.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek P.P Banda BRIPKA SURIANTO .MADUBUN antara lain :
a. Pengertian Pungutan Liar secara umum.
b. Dasar Hukum.
c. Penyebab Pungutan liar.
d. Faktor – faktor timbulnya Pungut liar
e. Dampak penyebab pungutan liar.
f. Program Pemerinta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
g. Pasal-pasal dalam Tindak Pidana pungutan liar.
h. Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi.

1. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah : Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan

2. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009 Pelayanan Publik.
– PERPRES NO 87 Tahun 2016 tentang Satua Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.

3. Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan Kewenangan ( Opportunity )
– Kebutuhan ( Need ).

4. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
– Karakter dari seseorang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

5. Adapun dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan masyarakat.
– Dapat menciptakan suatu masalah.
– Kesenjangan sosial.
– Terhambatnya pembangunan.
– Dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

6. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemeritahan Presiden JOKO WIDODO – JUSUF KALLA telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri
dan berkeprubadian.
– Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas yakni :
-. Pemberantasan pungutan liar
-. Pemberantasa penyelundupan.
-. Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK
-. Relokasi Lapas
-. Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
-. Presiden JOKO WIDOD memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian / Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

7. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
– Pasal 368 KUHP ”
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman, untuk memberikan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.
– Pasal 415 KUHP dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan diancam pidana penjara 7 tahun.

8. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan tranparansi pelayanan Lalu Lintas pada pelaku” yang mengunakan jasa jalan raya dalam mencegah dan membrantas terjadinya praktek pungutan liar

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah. Ucap Dula Masyarakat Banda Neira

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.