| |

sosialisasi saber pungli kepada para pelajar tunas bangsa terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di kalangam pendidikan, Bhabinkamtibmas Polsek Waipia jajaran Polres Maluku Tengah menyambangi 3 Pelajar SMA Negeri 1 TNS di Negeri Waru Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah. Kamis (29/04/2021)

Bhabinkamtibmas Polsek Waipia, Bripka J. Kustely menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada para pelajar tunas bangsa terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada pasra pelajar agar apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya sekola maupun di pemukiman tempat tinggal agar segera melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Waipia,” ujar  Bhabinkamtibmas”.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar” jelasnya.”

(humaspolsekwaipaipolresmalteng)   

#js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.