Sosialisasi Saber Pungli, Personil Pol Sub Sektor Telutih di Kantor PT PLN (Persero) Rayon Masohi

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor PT PLN (persero) RAYON MASOHI kp LAIMU Negeri Laimu KECAMATAN TELUTIH KABUPATEN MALUKU TENGAH Anggota POL SUB SECTOR TELUTIH
– BRIBKA M TOFAN TEHUAYO Bhabinkamtibmas Negeri Laimu
– BRIGPOL M. IWAN TEHUAYO Bhabinkamtibmas Negeri Tehua. Melaksanakan kegiatan Sosialisasi PUNGLI (pungutan liar). Kamis(04/10/2018) Pukul 08:30 Wit

Yang hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Bpk RAMDANI TEHUAYO (kepala ranting PLN Laimu )
2. Bpk HAMKA SELANO
3. Bpk AHMAD TEHUAYO
4. Bpk MUHAMMAD MANUPUTI
5. Bpk YUNUS WALALAYO
6. Bpk MICHAEL RIRINE
7. Bpk YUSUF YAPONO
8. Bpk FAUJI TEHUAYO

Dalam kegiatan dimaksud Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal penting diantaranya :

1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

6. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.