Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Seram Utara Barat di Sekolah SMP Negeri 1 Seram Utara Barat Panasea

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Sekolah SMP Negeri 1 Seram Utara Barat tepat di Ruang kelas SMP Negeri 1 Seram Utara Barat Pasanea Kabupaten Maluku Tengah.
KASIUM Polsek Seram Utara Barat AIPTU SUMARDI Bersama KANIT PROVOS Polsek Seram Utara Barat bersama seorang Anggota Polsek Setam Utara Barat
melaksanakan sosialisasi STOP PUNGLI. Selasa(09/10/2018) Pukul 10:30 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud:
1. Kepala UPTD PENDIDIKAN Kecamatan Seram Utara Barat Bapak JABER SALAPUTA.
2. Kepala SMP NEGERI 1 Seram Utara Barat Ibu WA MAIYA S.PD.
3. Kepala SMP NEGRI 4 Seram Utara Barat Bapak TASRIF TOMAGOLA S.PD, M.PD.
4. Ketua Komite Kesiswaan Kecamatan Seram Utara Barat Bapak J.WATLOLY.
5. Perwakilan Guru SMA NEGRI 1 Seram Utara Barat Bapak ABU SALAPUTA S.PD.
6. Staf Dewan Guru SMP NEGRI 1 Seram Utara Barat
7. Para Undangan Orang Tua Siswa.
Dalam kegiatan dimaksud disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.