Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tehoru di Ruangan Kantor Polsek Tehoru

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Ruangan Pertemuan Polsek Tehoru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan kegiatan *Sosialisasi STOP PUNGLI* kepada para Kepala Pemerintahan Negeri / Penjabat, para Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta Staf Negeri. Rabu(13/03/2019) Pukul 10:30 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud, antara lain :
1. Waka Polsek Tehoru IPDA MOH. SABAAR
2. Kanit Binmas Polsek Tehoru AIPDA NUZULUL QURNIADI
3. Para Kepala Pemerintahan Negeri / Penjabat, para Kepala Dusun, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta para Staf Negeri / Dusun yang berjumlah 70 (Tujuh puluh) Orang.

* Adapun Materi Sosialisasi Stop Pungli yang disampaikan oleh Kanit Binmas adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli.
2. Penyebab Pungli.
3. Faktor-faktor yang menimbulkan Pungli.
4. Dampak Pungli.
5. Ketentuan Pidana Pungli.
6. Tugas Satgas Saber Pungli.
7. Penutup.

* Pokok-pokok materi Sosialisasi Stop Pungli antara lain :
1. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yg menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Penyebab terjadinya Pungli adalah :
a. Keserakahan
(GREEDY)
b. Kesempatan
(OPPORTUNITY)
c. Kebutuhan (NEED)

3. Faktor faktor yang menimbulkan Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
b. Faktor mental,
karakterat atau
perilaku.
c. Faktor Ekonomi
yg mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau
budaya.
e. Terbatasnya sumber
daya manusia.
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan dari
atasan.

4. Dampak terjadinya Pungli yaitu :
a. Biaya ekonomi
sangat tinggi.
b. Rusaknya tatanan
masyarakat.
c. Kesenjangan sosial
d. Tercipta masalah
e. Terhambatnya
pembangunan.
f. Dapat menimbulkan
ketidakpercayaan
masyarakat kepada
pemerintah.

5. Ketentuan Pidana Pungli antara lain. :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

6. Tugas Satgas Saber Pungli antara lain :
– Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
– Melakukan pencegahan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.
– Melakukan penindakan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.

7. Penutup dan menghimbau agar apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.