Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tehoru di Sekolah SMP PGRI Hatu Negeri Hatu

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Ruang Guru SMP PGRI Hatu Negeri Hatu telah dilaksanakan Sosialisasi Stop Pungli ( Saber Pungli) yang dipandu oleh Kanit Binmas Polsek Tehoru AIPTU NUZULUL QURNIADI didampingi Kepala Sekolah SMP PGRI Hatu Ny.E.D.SERUMENA,S.Pd serta Bhabinkamtibmas Negeri Hatumete BRIPKA R. L. YESAYAS. Kamis(11/10/2018) Pukul 09:30 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud sebagai berikut, Dewan Guru SMP PGRI Hatu yang berjumlah 11 Orang, Ketua Osis SMP PGRI Hatu MAYOS LILIHATA, Para Siswa – Siswi Kelas III SMP PGRI Hatu yang berjumlah kurang lebih 35 Orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan disampaikan beberapa pengertian sbb :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
4. potensi Pungli dilingkungan
Sekolah antara Lain :
a. Uang pendaftaran masuk
sekolah
b. Uang SPP /Komite
c. Uang OSIS
d. Uang Ujian
e. Uang daftar Ulang
f. Uang Ijazah
h. Uang Bangunan dll
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.
6. Ucapan Terima Kasih dari Kepala Sekolah SMP PGRI Hatu Ny E.D.SERUMENA,S.Pd.Kepala pihak Kepolisian Sektor Tehoru yang mana telah hadir di Sekolah Kami untuk menyampaikan pengertian Pungli Kepala para Guru serta Siswa – Siswi yang hadir dalam kesempatan ini.
– Perlu saya sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa ada beberapa hal terkait dengan kebutuhan Sekolah kami yakni :
1. Uang Les.
2. Uang Ijazah.
Itupun juga ada persetujuan dari pihak Orang Tua / Wali murid dengan Pihak Sekolah demi kelancaran proses belajar mengajar kedepan.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.