|

SOSIALISASI SABER PUNGLI POLSEK AMAHAI

Bertempat di pelabuhan laut Amahai (25/02/2021) Ps. Kanit Binmas Polsek Amahai BRIPKA LA ABDUL RAHIM melaksanakan giat “Sosialisasi Saber Pungli” kepada para Pekerja Buruh Pelabuhan Amahai.

Dalam sosialisasi tersebut Ps. Kanit Binmas menyampaikan , antara lain :

1. Pengertian Pungli
secara umum dapat
diartikan sebagai
pungutan liar yang
dilakukan secara tidak
sah atau melanggar
aturan oleh dan untuk
kepentingan oknum
petugas Pungli adalah
menyalahgunakan
wewenang yang
tujuannya untuk
memudahkan urusan
atau memenuhi
kepentingan dari
sipembayar pungutan.

2. Faktor faktor yang
mendukung terjadinya
Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
atau kewenangan;
b. Faktor mental.
Karakterat atau
perilaku;
c. Faktor Ekonomi.
yang mana
penghasilan
petugas yang tidak
mencukupi;
d. Faktor kultur atau
budaya;
e. Terbatasnya
Sumber Daya
Manusia;
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan
dari atasan.

3. Ketentuan Pidana
Pungli, antara lain :
a. Pasal 12 Huruf e UU
No 20 tahun 2001;
Tentang Tindak
pidana Korupsi yang
berbunyi Suatu
perbuatan yang
dilakukan oleh
pegawai negeri Sipil
atau penyelenggara
yang dengan
maksud
menguntungkan diri
sendiri atau orang
lain secara melawan
hukum atau dengan
menyalahgunakan
kekuasaannya
memasang
seseorang;
b. Pasal 1 dan 2 UU no
80 tentang Tindak
Pidana Suap;
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4. Menghimbau apabila
ada menemukan atau
mengetahui praktek
Pungli maka
diharapkan dapat
melaporkan kepada
Satgas Saber Pungli
ataupun ke Pihak
Kepolisian untuk
ditindak lanjuti.

Kegiatan di tutup dengan foto besama

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.