Sosialisasi Tim Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Sekolah SMP Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMP Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi di desa Kobi Mukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah. Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan (Ipda Suriarto Wijaya, Ipda Cung Hariyanto, Bripka Imran Bolos dan Brigpol SH, Brigpol Sueb Hermanses ). Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli Kepada Kepala Sekolah beserta Guru dan Staf. Jumat(14/09/2018) Pukul 09:45 Wit

Hadir dalam giat di maksud Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bapak Sumiran SPD, dengan peserta giat Sosialisasi 12 orang

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan

2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan

3. potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
a. Uang pendaftaran masuk sekolah
b. Uang SPP /Komite
c. Uang OSIS
d. Uang Ujian
e. Uang daftar Ulang
f. Uang Ijazah
h. Uang Bangunan dll
Dan masih banyak juga praktek praktek Pungli di Pelayanan publik.

4. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP

5. Menghimbau kepada para guru dan staf tidak melakukan Praktek praktek Pungli dan apabila mengetahui adanya kegiatan Pungli agar segera melaporkan kepada Tim Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk di tindak Lanjuti.

Apresi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bapak Sumiran SPD kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.