Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kab. Maluku Tengah . Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan (Drs. G.S. Diaz M.Sc, Iptu Elvianus Nuniary, Bripka N. Selly, Briptu Budy Mulyo). Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli. Rabu(12/09/2018) pukul 09:00 wit

Hadir dalam giat di maksud
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Bpk. Drs A. Namakole Kabupaten Maluku Tengah dan para pegawai. Yangmengikuti giat Sosialisasi 25 orang

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan kepada Para pegawai Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar tidak melakukan pungutan – pungutan kepada para kepala desa/Kepala pemerintah Negeri mengingat dinas tsbt berhubungan/menyentuh langsung kepada desa dan negeri.
4. Himbaun Kepada Kadis agar tetap mengontrol dan memantau kinerja para pegawai agar tidak melakukan pungutan yg tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan, mengingat dinas tersebut berpontensi terjadinya pungutan liar.
Apa bila terdapat dan mengetahui adanya praktek pungli agar segera melaporkan ke tim saber pungli atau ke pihak kepolisian.
5. Ketentuan pidana pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Apresiasi dan Uacapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli, di mana dengan adanya Tim ini dapat mengurangi tingkat kecurangan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah. Ucap Bpk Drs A. Namakole

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.