Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah. Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan (Drs. Wem Istia,Faris Yusuf SH, Iptu Elvianus Nuniary, Bripka N. Selly, Bripka M. Umagapit,Briptu S.Rumasoal). Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli.Kamis, 13 September 2018 pukul 11.45 wit.

Hadir dalam kegiatan di maksud, Kepala Dinas Sosial Bpk. Y. Usemahu, M.Si Kabupaten Maluku Tengah dan para pegawai . Yg mengikuti kegiatan Sosialisasi 20 orang .

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan kepada Para pegawai Dinas Sosial agar tidak melakukan pungutan – pungutan kepada Jaminan Sosial,penyaluran bantua kepada Masyarakat, pembuatan keterangan pembentukan lembaga Masyaraka. mengingat dinas tsbt berhubungan/menyentuh langsung dengan Masyarakat.
4. Himbaun Kepada Kadis agar tetap mengontrol dan memantau kinerja para pegawai agar tidak melakukan pungutan yg tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan, mengingat dinas tersebut berpontensi terjadinya pungutan liar.
Apa bila terdapat dan mengetahui adanya praktek pungli agar segera melaporkan ke tim saber pungli atau ke pihak kepolisian.
5. Ketentuan pidana pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kadis Sosial Bpk. Y. Usemahu, M.Si kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.