Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Timur Kobi

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMA Negeri 1 Seram Utara Timur Kobi tepatnya di desa Kobi Mukti Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah. Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Subhan Amin, Bripka Krisantono, Bripka Irawan Karepesina, S.Sos) Melaksanakan giat Sosialisasi tentang Saber Pungli Kepada Kepala Sekolah beserta Guru dan Staf. Jumat(14/09/2018) Pukul 09:00 wit

Hadir dalam kegiatan di maksud Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Kobi Bapak H.G. Talaohu, S.Pd, dengan peserta kegiatan Sosialisasi 14 org.

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
4. potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
a. Uang pendaftaran masuk sekolah
b. Uang SPP /Komite
c. Uang OSIS
d. Uang Ujian
e. Uang daftar Ulang
f. Uang Ijazah
h. Uang Bangunan dll
Dan masih banyak juga praktek praktek Pungli di Pelayanan publik.
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP. Giat selesai pukul 12.00 Wit
6. Menghimbau kepada para guru dan staf tidak melakukan Praktek praktek Pungli dan apabila mengetahui adanya kegiatan Pungli agar segera melaporkan kepada Tim Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk di tindak Lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Kobi Bapak H.G. Talaohu, S.Pd kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.