| |

Terkait dengan Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Maluku Tengah Personil Polsek Waipia sosialisasi Stop Pungli

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_Sosialisasi Saber pungli baik secara lisan maupun menggunakan Spanduk yang berisi tulisan berupa Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Maluku Tengah. dilaksanakan kembali oleh Personil Polsek Waipia Jajrana Polres Maluku Tengah, Bripka Weros Kokiroba  kepada peserta ujian kesetaraaan program paket C setara SMA tahun 2020/2021. bertempat di RT 02 Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (23/03/2021) pagi.

“kegiatan sosialisasi saber pungli yang dilaksanakn oleh Bhabinkamtibmas Polsek Waipia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap harinya sehingga nantinya wilayah Kec. Teon Nila Serua bebas dari pungutan liar.” Jelasnya”

“ Pesan-pesan Saber Pungli kami sampaikan berupa ajakan untuk tindak memberi dan menerima segala hal yang berkaitan dengan pungli. Selain itu pula, kami dari Polsek Waipia juga ajak kepada peserta ujian kesetaraaan program paket C setara SMA tahun 2020/2021, untuk bersama sama dapat memberantas pungutan liar di Kecamatan TNS, dengan menginformasikannya ke Polsek Waipia atau Bhabinkamtibmas untuk ditindak lanjuti.” tegasnya”

(humaspolsekwaipiapolresmalteng)

#js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.