Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, Di Kantor Kelurahan Holo
Polresmalukutengah.com– Bertempat di Kantor Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai, Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 Tahun 2016 tentang Saber Sungli oleh Tim Saber Pungli dari Satuan Binmas Polres Malteng Kasat Binmas AKP Deny Yuda SIK, Kasi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Masohi VECKY MAILOA, SH dan KBO Satuan Binmas Malteng Iptu E. Nuniary. Sabtu(26/05/2018) Pukul 09.30 Wit
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala kelurahan Holo Bpk Tuale Matoke S.sos, Tokoh Adat Kelurahan Holo, Tokoh pemuda serta Masyarakat Kelurahan Holo -+ 20 orang.
Dalam kegiatannya menyampaikan sosialisasi tentang hukum dan aturan terkait Pidana Pungli dan aturan – aturan atau UU yang mengatur tentang Pungutan Liar dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pemberantasan Pungli secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana prasarana di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Selain itu perlunya pemahaman akan masih banyaknya potensi – potensi Pungli dapat terjadi di setiap instansi. Sehingga perlu peran serta Masyarakat untuk melaporkan bila masih menemui pungli.