Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Sekolah SMA Negeri 2 Seram Utara di Desa Makalah Kecamatan Seram Utara

Polresmalukutengah.com-Bertempat di Ruangan  Kelas Sekolah SMA Negeri 2 Seram Utara di Desa Makalah Kecamatan Seram Utara  Kabupaten Maluku Tengah, Tim Satgas Saber Pungli  Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan Dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Viktor Mailoa SH. Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli. Senin (13/08/2018) pukul 08.30 wit.

 

Kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Seram Utara   LA UTU, S.Pd bersama Dewan Guru sebanyak 15 Orang dan para Orang Tua Murid 100 Orang

Dalam kegiatan dimaksud disampaikan beberapa hal penting diantaranya :

  1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
  2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
  3. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
  4. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

  1. Faktor kultur atau budaya.
  2. Terbatasnya sumber daya Manusia
  3. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
  4. Potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
  5. Uang pendaftaran masuk sekolah
  6. Uang SPP /Komite
  7. Uang OSIS
  8. Uang Ujian
  9. Uang daftar Ulang
  10. Uang Ijazah
  11. Uang Bangunan dll
  12. Dan Potensi Pungli pada Pelayanan Publik seperti, Pelayanan KTP dan Kartu Keluarga , Pelayanan STNK, SIM, SKCK, Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Pelayanan surat surat di Desa, Pelayanan Ijin Usaha dan masih banyak lagi Potensi Pungli di Pelayanan Publik
  13. Ketentuan Pidana Pungli
  14. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
  15. . Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.

c.Pasal 368 KUHP

  1. Pasal 418 KUHP
  2. Pasal 423 KUHP
  3. Menghimbau kepada pihak sekolah tidak melakukan Pungutan apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan- Perundang undangan yang berlaku dan apabila ada praktek Pungli yang diketahui maka diharapkan melaporkan kepada Satgas Saber Pungli untuk ditindak lanjuti

Di akhir kegiatan tersebut Pokja Pengcehan mendapat apresiasi dan ucapan Terima kasih yang dalam dari pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Seram Utara   LA UTU, S.Pd, dimana dengan adanya Tim Saber Pungli ini dapat mengurangi oknum Guru di Kabupaten Maluku Tengah yang menyusahkan para Siswa-siswi. Ucap LA UTU, S.Pd

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.