Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Sekolah SMP Negeri 1 Masohi Kepada para Pegawai Dinas Pendidikan

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMP Negeri 1 Masohi, Tim Satgas Saber Pungli  Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Nuniary, Victor Mailloa SH, Briptu Budy mulyo). Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli kepada para pegawai Dinas Pendidikan. Senin(10/09/2018) pukul 08.00 wit.

Hadir dalam giat di maksud, Kepala Dinas Pendidikan Drs. Askam Tuasikal, Sekdis Bpk. Usman Djamsa dan para pegawai Dinas Pendidikan. Dengan peserta  giat Sosialisasi 25 org.

Dalam kegiatan disampaikan :

  1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
  2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
  3. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
  4. Faktor mental. Karakterar atau perilaku.

c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

  1. Faktor kultur atau budaya.
  2. Terbatasnya sumber daya Manusia
  3. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
  4. potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
  5. Uang pendaftaran masuk sekolah
  6. Uang SPP /Komite
  7. Uang OSIS
  8. Uang Ujian
  9. Uang daftar Ulang
  10. Uang Ijazah
  11. Uang Bangunan dll

Dan masih banyak juga praktek praktek Pungli di Pelayanan publik.

  1. Ketentuan Pidana Pungli
  2. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang

b.Pasal 368 KUHP

  1. Pasal 418 KUHP
  2. Pasal 423 KUHP. Giat selesai pukul 12.00 Wit
  3. Menghimbau kepada para guru dan staf tidak melakukan Praktek praktek Pungli dan apabila mengetahui adanya kegiatan Pungli agar segera melaporkan kepada Tim Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk di tindak Lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih di sampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli dimana dengan adanya kegiatan atau Tim Satgas Saber Pungli ini, Pegawai dapat mengerti dan memahami masing-masing tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dengan benar. Ucap Drs. Askam Tuasikal Kadis Pendidikan

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.