|

TUJUH ORANG TERJARING DALAM OPERASI YUSTISI POLSEK AMAHAI

Kapolsek Amahai IPTU IRWAN,S.H.I bersama Personil Polsek Amahai diantaranya :
– Wakapolsek Amahai
IPDA KILION MAOLO;
– Ps.Kanit Lantas Polsek
Amahai AIPTU HERMAN
NGILI;
– Ps.Kanit Reskrim Polsek
Amahai AIPDA FRANS
HERWAWAN,S.H;
– Ps.Kanit Binmas Polsek
Amahai BRIPKA LA
ABD.RAHIM;
– Ps.Kanit Intelkam Polsek
Amahai BRIPKA LUKMAN;
– Ps.Kanit SPKT III Polsek
Amahai BRIPKA SAMUEL
RENYAAN;
– Ps.Kanit SPKT II Polsek
Amahai BRIPKA RAHMAN
PAUKOMA;
– Ps.Kanit Sabhara Polsek
Amahai BRIPKA
BAHRI RUMFOT;
– Personil Polsek Amahai
sebanyak 5 orang;

Melaksanakan Giat Operasi Yustisi terhadap para pengguna jalan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu: Pengguna Jalan yang tidak menggunakan Masker.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Amahai memberikan edukasi Protokol Kesehatan, yaitu :
– dalam aktivitas
sehari-hari wajib
mengunakan masker;
– menjaga perilaku dan
pola hidup sehat berupa
sering mencuci tangan
dan tidak langsung
menyentuh barang atau
benda di tempat umum,
menjaga jarak aman
dgn orang lain serta
biasakan tidak
melakukan kontak fisik
saat bersalaman satu
dengan yang lainnya
serta hindari
kerumunan;
– situasi Kamtibmas
menjadi tanggung
jawab bersama demi
menciptakan
kenyamanan hidup
damai dan rukun di
Wilkum Polsek Amahai
secara khusus dan
Wilkum Polres Maluku
Tengah secara umum.
– Memberikan teguran
kepada masyarakat
yang ditemukan tidak
menggunakan masker,
kemudian
menyampaikan untuk
tidak mengulanginya lg;
– Melakukan pembagian
masker kepada para
pengguna jalan yang tidak
memakai masker sebanyak
7 buah.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.