UNGKAP KASUS ABORSI, POLRES MALTENG PRESS RELEASE


PRESS RELEASE
KASUS ABORSI ATAS NAMA TERSANGKA NH

Laporan Polisi : Nomor : LP / 34 / IV / 2018 / Maluku / Res Malteng , tanggal 02 April 2018.

Waktu Kejadian :

Pada Hari Jumat Tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 24.00 Wit tersangka Minum Obat GASTRUL sebanyak 2 ( dua ) Tablet setelah meminum obat tersebut perut tersangka merasakan sakit sampai dengan Hari Sabtu Tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 wit Barulah Bayi / janin tersebut keluar dari Kandungan tersangka

Tempat kejadian :

Bertempat di rumah Pemda Malteng Yang ditempati oleh Majikannya, tersangka Bekerja sebagai pembantu rumah tangga yakni di salah satu rumah, yang terletak di Jalan Protokol Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kab Maluku tengah.

2 Barang bukti

– 1 ( Satu ) Buah CLOSEd Jongkok Warna Biru Mudah
– 1 ( Satu ) Buah Gayung Plastik Warna Biru

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP- Sita / 29 / IV / 2018 / Reskrim, 02 April 2018

Pasal Yang disangkakan :

“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dan atau Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu Jo Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu ” . Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 348 ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 346 KUHP Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana .

Kronologis Kejadian :

Awalnya Pada Hari dan Tanggal Tersangka sudah lupa Namun dibulan September 2017, tersangka bersama Pacarnya yang bernama MS menjalani Hubungan khusus yaitu berpacaran, sehingga tersangka dengan pacaranya SK melakukan persetubuhan Layaknya Suami Istri sebanyak kurang lebih 3 Kali pada bulan Oktober 2017 di Dusun Namasula Desa Haya Kec tehoru kab Maluku Tengah, dari Persetubuhan tersangka tersebut mengakibatkan tersangka hamil , saat itu kandungan tersangka baru dua bulan di Bulan Desember 2017, sehingga tindakan tersangka yaitu memberitahukan kepada pacarnya SK bahwa “  beta belum dapat halangan dua bulan ini kayanya beta Hamil “ , sehingga Pacarnya mengatakan kepada tersangka bahwa “ beta belum mau kawin dan kalau bisa minum obat supaya kasi gugur akan dolo “ dan tersangka juga mengatakan bahwa “ beta juga belum mau kawin dan beta juga mau pergi kerja di masohi sebagai pembantu rumah tangga“.————————-
Demudian tersangka dibantu oleh pacarnya SK untuk menggugurkan kandunganya sebanyak 2 ( dua ) kali dengan cara meminum obat GANSTRUL di bulan Januari 2018 namun tidak berhasil , kemudian Pacar tersangka SK munyuruh tersangka untuk memakan nanas mudah akan tetapi tidak berhasil juga, sehingga pada hari dan tanggal tersangka sudah lua namun dibulan maret 2018 bertempat Terminal Binaya Masohi tersangka dengan pacaranya SK ,ketemu lalu tersangka memberikan uang sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) kepada pacarnya SK untuk membeli obat GASTRUL , setelah pacarnya selasai membeli obat tersebut di pasar binaya Masohi sebanyak 2 ( dua ) kapsul dan memberikanya kepada tersangka , selanjutnya tersangka pulang kerumah majikanya dan saat itu tersangka belum meminum obat tersebut dan masih menyimpannya di rumah majikanya untuk beberapa hari dan pada Hari Jumat Tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 24.00 wit didalam rumah majikanya tersangka meminum obat GASTRUL tersebut sebanyak 2 ( dua ) kapsul sekaligus, berselang beberapa menit kemudian tersangka memera sakit perut sampai dengan Hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 wit saat itu tersangka merasa ingin Buang air besar , kemudian tersangka masuk kedalam kamar WC rumah majikanya, setelah tersangka berada didalam kamar WC, kemudian tersangka duduk diatas Closed ( Closed Duduk ) sambil mengejang lamanya kurang lebih 1 jam sampai dengan Bayi atau Janin tersebut keluar dari dalam rahim tersangka dan Bayi atau Janin
tersebut berada di dalam Closed, mengakibatkan tersangka saat itu tidak sadarkan diri dengan posisi tersangka duduk diatas Closed sambil kepala tersangka tersandar di dinding kamar WC, lamanya tersangka tidak sadarkan diri kuran lebih 5 ( Lima ) menit kemudian, tersangka sadar lalu tersangka berdiri dari Closed kemudian tersangka mengambil Gayung Plastik berwarna Biru diatas bak air kamar Mandi, kemudian tersangka menyiram bayi atau Janin tersebut masuk kedalam lubang Closed dan Jatuh ke saputeng WC akan tetapi mengakibatkan Lubang Colsed tersebut tersumbat. Setelah itu tersangka keluar dari kamar Wc.——–
Selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 1 April 2018 sekitar pukul 14.00 wit Ibu SP  ( Majikan ) menyuruh keluarganya untuk membongkar Closed yang tersumbat sehingga menemukan Bayi atau Janin didalam lubang Closed tersebut sehingga perbuatan tersangka yang telah mengugurkan Bayi atau Janin tersebut diketahui oleh Majikannya, kemudian Ibu SP ( majikan ) sambil memegang Bayi ketemu tersangka didalam kamar dan menanyakan berkaitan dengan bayi tersebut, sehingga tersangka jujur kepada majikannya bahwa benar Bayi tersebut adalah bayi atau janin yang tersangka Gugurkan, setelah mengetahui hal tersebut , kemudian majikannya melaporkan hal tersebut ke polres maluku tengah untuk di tindak lanjuti…

Demikian PRESS RELEASE KASUS ABORSI ATAS NAMA TERSANGKA NH

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.