PELAKSANAAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

TERKAIT PELAYANAN SKCK SATUAN INTELKAM

SEMESTER I PERIODE BLN. JANUARI S/D JUNI 2021

 

 

 

 

KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA

                          DAERAH MALUKU

                    RESOR MALUKU TENGAH

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

 

  1. PENDAHULUAN.
  • Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi
  • Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek jajaran Polres Maluku Tengah.
  • Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Maluku Tengah menerapkan Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.

 

2.  STANDART PELAYANAN

  1. Service Delivery
NO. KOMPONEN URAIAN

 

1. Persyaratan 1. Permohonan SKCK baru ;

a.   Foto copy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;

b.   Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;

c.   Foto copy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;

d.   Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;

e.   Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar / burqa;

f.    Mengisi daftar pertanyaan;

g.   Dilakukan pengambilan sidik jari di Identifikasi Satreskrim.

 

2. Perpanjanqan

a.   Foto copy KTP 1 (satu) lembar;

b.   Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;

c.   Foto copy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;

d.   SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama;

e.   Mengisi daftar pertanyaan SKCK;

f.    Foto Warna 4×6 : 4 lembar.

2. Mekanisme Tata Cara Pembuatan Manual a.    Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek /Polres/ Polda/ Mabes (Baintelkam);

b.  Pemohon mendaftar diloket 1, petugas melakukan penelitian persayaratan, sebagai berikut: – Foto copy KTP dan menunjukkan KTP asli – Foto copy Kartu keluarga – Foto copy Akte lahir/ kenal lahir – Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP – Pas photo 4×6 = 4 lembar untuk SKCK – Pas photo 4×6 = 2 lembar untuk Sidik Jari apabila lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi, setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK;

c. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon;

d.  Apa bila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungs iReskrim (identifikasi/inafis)

3. Jangka Waktu Pelayanan Senin s/d Jumat • 08. 00 S/D 15.00 Wit

Istirahat Senin s/d Kamis Pkl 12.00 s/d 13.00 Wit

Jumat Pkl.12.00 S/D 13.30 Wit

Namun Dalam Masa Pandemic Covid-19, untuk sementara waktu pelayanan dirubah / dibatasi menjadi

Senin s/d Jumat • pukul 08. 00 s/d 12.00 Wit

4. Biaya  SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu) Rupiah
5. Jenis / produk Pelayanan  Surt Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Cara pengaduan :

1.  Datang langsung ke loket Pengaduan SPKT Polres Maluku Tengah

2.   Kirim surat ke alamat :Kepada Kasat Intelkam Polres Maluku Tengah d/a. Jl. DR.G.A. Siwabessy Masohi – 97511

3.   Menghubungi atau mengirim SMS / Whatsapp Pengaduan ke Nomor Telepon : 0813 5408 3477

4.      facebook Sat Intelkam Polres Malteng

5.     Website : http//:polresmalteng.com

      2. Manufacturing

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1. Permohonan SKCK baru ;

a.   Foto copy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;

b.   Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;

c.   Foto copy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;

d.   Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;

e.   Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar / burqa;

f.    Mengisi daftar pertanyaan;

g.   Dilakukan pengambilan sidik jari di Identifikasi Satreskrim.

 

2. Perpanjanqan

a.   Foto copy KTP 1 (satu) lembar;

b.   Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;

c.   Foto copy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;

d.   SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama;

e.   Mengisi daftar pertanyaan SKCK;

f.    Foto Warna 4×6 : 4 lembar.

2. Mekanisme Tata Cara Pembuatan Manual a.    Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek /Polres/ Polda/ Mabes (Baintelkam);

b.  Pemohon mendaftar diloket 1, petugas melakukan penelitian persayaratan, sebagai berikut: – Foto copy KTP dan menunjukkan KTP asli – Foto copy Kartu keluarga – Foto copy Akte lahir/ kenal lahir – Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP – Pas photo 4×6 = 4 lembar untuk SKCK – Pas photo 4×6 = 2 lembar untuk Sidik Jari apabila lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi, setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK;

c. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon;

d.  Apa bila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungs iReskrim (identifikasi/inafis)

3. Jangka Waktu Pelayanan Senin s/d Jumat • 08. 00 S/D 15.00 Wit

Istirahat Senin s/d Kamis Pkl 12.00 s/d 13.00 Wit

Jumat Pkl.12.00 S/D 13.30 Wit

Namun Dalam Masa Pandemic Covid-19, untuk sementara waktu pelayanan dirubah / dibatasi menjadi

Senin s/d Jumat • pukul 08. 00 s/d 12.00 Wit

4. Biaya  SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu) Rupiah
5. Jenis / produk Pelayanan  Surt Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Cara pengaduan :

1.  Datang langsung ke loket Pengaduan SPKT Polres Maluku Tengah

2.   Kirim surat ke alamat :Kepada Kasat Intelkam Polres Maluku Tengah d/a. Jl. DR.G.A. Siwabessy Masohi – 97511

3.   Menghubungi atau mengirim SMS / Whatsapp Pengaduan ke Nomor Telepon : 0813 5408 3477

4.      facebook Sat Intelkam Polres Malteng

5.     Website : http//:polresmalteng.com

Masohi, 29 Oktober 2020

KEPALA SATUAN INTELKAM

AFFAN SLAMET

INSPEKTUR POLISI DUA NRP 720303047           

 

ATURAN BERPERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK  TERPADU

POLRES MALUKU TENGAH

 

 

 

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

TERHADAP PELAYANAN SKCK SAT INTELKAM POLRES MALUKU TENGAH

 

Pada bulan januari Tahun 2021 unit Pelayanan SKCK Satuan 
Intelkam Polres maluku tengah telah melakukan Survei untuk  
mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan 
pada Unit SKCK.
Survei tersebut dilakukan terhadap 10 Orang Pemohonon SKCK
secara random (acak) pada setiap hari pelayanan, Hal tersebut
dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada
 Masyarakat ,. 
Pada survei bulan januari  2021 Satuan intelkam Polres 
malteng memperoleh Nilai SKM unit Pelayanan sebesar 80% dan 
kinerja Unit Pelayanan ” SANGAT BAIK”, hal tersebut dapat dilihat pada gambar SKM di samping 
ini :

 

 

 

Berdasarkan :

UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif atsa jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Instansi Polri

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK baru / perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK : RP 30.000.

          

 

 

 

 

 

WAKTU PELAYANAN SKCK

 

 STANDAR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

– Pengecekkan Kelengkapan Persyaratan Serta Pemberian Daftar Pertanyaan Dan Kartu Tik Diperlukan Waktu : 2 Menit.

– Pengisian Daftar Pertanyaan Dan Kartu Tik Oleh Pemohon (Apabila Sudah Lengkap) Memerlukan Waktu : 10 Menit.

– Pembuatan Sidik Jari (Bagi Yang belum memiliki sidik Jadi) Pada Unit Inafis Sat Reskrim Polres Malteng, Memerlukan waktu: 15 Menit 

– Pengecekan Kembali Berkas SKCK Dari Pemohon Serta Proses Pembuatan SKCK (Apabila Berkas Sudah Dinyatakan Lengkap) Oleh Petugas Pelayanan Memerlukan waktu : 5 Menit 

– Penandatanganan SKCK Dan Pemberian SKCK Kepada Pemohon diperlukan Waktu : 3 Menit 

Jadi Jumlah Estimasi Waktu Yang Diperlukan Untuk Membuat SKCK Di Polres Maluku Tengah Membutuhkan Waktu : 35 Menit.

 

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

 

 

SARANA PENGADUAN DAN INFORMASI

SARANA PENGADUAN DAN INFORMASI PELAYANAN

 

 

Jika anda merasa kurang puas, atau merasa dirugikan pada saat mendapatkan pelayanan SKCK, maka anda dapat memberikan masukan, kritikan bahkan pengaduan terhadap pelayanan kami dengan mengakses cara – cara disamping ini 

 

“kami belum sempurna, namun kami berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kami”